Lima Buron Pelaku Perusakan dalam Kasus Santet Paiton Diamankan
Zainul Rifan
Thursday, 09 Jun 2022 18:27 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Paiton berhasil mengamankan lagi 5 orang tersangka kasus penganiayaan tertuduh santet Mul, 56, warga Desa Alas Tengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Lima orang tersebut disangka menjadi provokator penganiayaan dan pelaku perusakan rumah Mul.
Kelima orang itu adalah Moh. Junaidi, 35; Baidawi, 50; Faisol Amir, 45; Ratnaji, 47; dan Sugiono, 49. Mereka diburu setelah kepolisian lebih dulu mengamankan provokator lainnya bernama Jailani, 30, warga Desa Alastengah.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari interogasi terhadap Jailani, pemeriksaan beberapa saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati 5 orang tersebut turut terlibat. Mereka menjadi provokator aksi penganiayaan dan pengrusakan rumah korban.
Kapolres menjelaskan, kelima pelaku diamankan di tempat persembunyian masing-masing di wilayah Kecamatan Paiton, pada Rabu (8/6/2022) malam. “Total ada 6 pelaku sudah kami amankan," terang Kapolres, Kamis (9/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, massa menganiaya Mul, 56, warga Desa Alastengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Mul dianiaya karena dituduh mempunyai ilmu santet oleh warga sekitar. Tak hanya dituduh, Mul dianiaya, rumahnya dirusak dan kandang sapinya ikut dibakar massa.
Menurut Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Terutama guna mengetahui motif perbuatan pelaku. Termasuk mengetahui apakah akan ada pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. "Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks atas isu santet," ucapnya.
Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori menambahkan, kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran. Tidak perlu bertindak anarkis ketika mendapat informasi yang masih belum jelas kebenarannya. Jika ada informasi yang seperti itu, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian atau melalui Babinkamtibmas atau melalui progam Halo Kapolres di nomor WhatsApp 085336338838. "Agar bisa dilakukan pengecekan," katanya. (zr/why)
Share to