Mahasiswa Demo Menyoal 13 Pasal Krusial di RKUHP

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 26 Jul 2022 19:52 WIB

Mahasiswa Demo Menyoal 13 Pasal Krusial di RKUHP

DEMO DAMAI: Mahasiswa gabungan elemen PMII, GMNI, Aliansi BEM Probolinggo Raya dalam aksinya menyoal RKUHP di DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/2022).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Demo damai mahasiswa gabungan PMII, GMNI dan Aliansi BEM Probolinggo Raya di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/2022)  menyuarakan tuntutan soal Rancangan KUHP (RKUHP) yang dibahas DPR RI. Mahasiswa menolak 13 pasal dalam RKUHP itu karena dinilai krusial.

Koordinator aksi Muhamad Ziaul Haq mengatakan, pihaknya menolak 13 pasal yang dianggap krusial. Penolakan didasarkan kajian yang telah dilakukan beberapa waktu terakhir ini. Di antaranya ialah pasal hukum adat, pasal yang mengatur pidana mati, dan pasal yang mengatur tentang unggas.

Melalui aksi ini, kata Ziaul Haq, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Probolinggo turut menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI. Tujuan utamanya agar RKUHP tidak sampai disahkan, sebelum pasal-pasal krusial tersebut diperbaiki.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, meski tidak sempat menandatangani Pakta Integritas yang telah disepakati, pihaknya selaku wakil rakyat tetap akan mengajukan aspirasi ini ke DPR RI.

Lukman Hakim menyatakan bakal menyampaikan aspirasi ini melalui partainya, PKB. Lalu John Junaidi akan menyampaikan juga aspirasi ini melalui Partai Gerindra, dan Haji Aan melalui Partai Nasdem.  "Apa yang menjadi aspirasinya, akan kami sampaikan," ujar Lukman. (zr/why)


Share to