Maju Pilkada lewat Jalur Perseorangan di Kota Probolinggo, Siapkan 17.851 KTP Dukungan

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sabtu, 04 May 2024 18:15 WIB

Maju Pilkada lewat Jalur Perseorangan di Kota Probolinggo, Siapkan 17.851 KTP Dukungan

SOSIALISASI: Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri memaparkan sosialisasi pemenuhan syarat perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menyosialisasikan syarat yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Pasangan calon dari jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan 17.851 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.

Angka tersebut terhitung 10 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu 2024 di Kota Probolinggo. Dengan kata lain harus tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kota Probolinggo.

”Untuk pasangan calon perseorangan, harus memiliki minimal 17.851 dukungan, lengkap dengan bukti foto copy KTP,” kata Ketua KPU Ahmad Hudri dalam sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Sabtu (4/5/2024) di Bale Hinggil di Jalan dr Soetomo.

Menurutnya, jika syarat minimal dukungan secara administrasi terpenuhi, bakal calon perseorangan tidak dapat langsung dinyatakan lolos sebagai pasangan calon perseorangan.

Masih ada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jika verifikasi administrasi terpenuhi, tim dari KPU akan melakukan verifikasi factual langsung ke pemilih yang masuk dalam lampiran dukungan pasangan calon perorangan tersebut.

Secara jadwal untuk pelaksanaan sosialisasi pilkada sudah dimulai pada Januari 2024 sesuai PKPU. Untuk pemenuhan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 akan dilaksanakan pada 5 mei sampai 19 Agustus 2024,” tambahnya.

KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. (mel/why)


Share to