Maling Mobil di Lumajang Dibekuk, Pelaku Menyewa lalu Menggandakan Kunci

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Thursday, 01 Aug 2024 07:36 WIB

Maling Mobil di Lumajang Dibekuk, Pelaku Menyewa lalu Menggandakan Kunci

DIRINGKUS: Pelaku pencurian mobil dengan modus mereplika kunci mobil milik korban, berhasil diringkus Polres Lumajang.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Polres Lumajang menangkap Rosiono Dian Budi Santoso, 37, seorang tersangka pencuri mobil, berikut dua orang penadah, yaitu Nanang Habibi dan Sariyono. Pelaku berhasil mencuri mobil korban setelah menggandakan kunci asli mobil.

Korbannya adalah Didik Nurhadi, 38, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang. Rabu (24/7/2024) lalu Didik memarkir mobil Grandmax warna hitam miliknya di halaman depan rumahnya.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan beristirahat. Sekitar pukul 01.30 WIB saat korban dan keluarganya tertidur lelap, Rosiono mencuri mobil Grandmax milik Didik. "Pelaku beraksi saat korban tertidur, dan membawa mobil milik korban pada dini hari," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat merilis kasus tersebut, Rabu (31/7/2024).

Polres Lumajang kemudian melakukan penyelidikan setelah korban melapor. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke kantor Polres Lumajang. Pelaku mengaku menjual mobil Grandmax hitam milik Didik seharga Rp 23 juta kepada Nanang Habibi, seorang penadah asal Kabupaten Bondowoso.

Saat dimintai keterangan, Rosiono mengaku berhasil mereplika atau menggandakan kunci asli mobil saat menyewanya dari korban. "Dapat kunci setelah menyewa mobil dan menggandakannya," ungkap Rosiono.

Rosiono disebutkan telah 4 kali melakukan aksi pencurian di TKP berbeda. Selain itu, pelaku juga pernah 10 kali melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

"Pelaku berhasil diamankan, dan dari hasil pengembangan kami menangkap 2 orang lagi sebagai penadah. Pelaku R sudah 4 kali mencuri dan 10 kali melalukan penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Lumajang," lanjut Kapolres AKBP Rofik.

Dari tangan para pelaku, Polres Lumajang berhasil mengamankan sebanyak 6 unit mobil, lengkap dengan surat kendaraan serta kunci palsu di kantor Polres Lumajang. "Pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolres. (dav/why)


Share to