Mangkal di Exit Tol Paspro, 5 PSK di Probolinggo Ditipiring

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 06 Mar 2020 13:55 WIB

Mangkal di Exit Tol Paspro, 5 PSK di Probolinggo Ditipiring

JALANI SIDANG: Lima PSK yang diamankan di pintu keluar tol Paspro menjalani sidang di PN Kraksaan. Mereka divonis denda karena melanggar perda tentang prostitusi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dirazia saat mangkal di pintu keluat tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Probolinggo Timur atau Leces, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (5/3/2020). Kelimanya mendapat sanksi denda.

Sidang kelima PSK digelar di ruang sidang cakra PN Kraksaan dan dipimpin majelis hakim Syafrudin. Dalam sidang tersebut, kelimanya divonis denda Rp 300 ribu subsider kurungan 15 hari.

Kelima PSK itu di antaranya N, 45, warga Kabupaten Bondowoso. Kemudian, S, 38; B, 36, keduanya warga Kabupaten Lumajang. Selanjutnya, A, 51, warga Kabupaten Jember; dan S, 48, warga Kabupaten Banyuwangi. Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Probolinggo nomor 5 tahun 2005 tentang Prostitusi.

Sementara itu, diamankannya kelima PSK itu bermula dari razia yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Probolinggo. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah PSK yang mangkal di pintu keluar tol.

“Karena itu, sekira pukul 19.15 WIB, petugas melakukan patroli di jalan raya Probolinggo-Lumajang,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Riduwan. Hasil penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Polisi pun mengamankan sejumlah PSK.

Upaya pengamanan sendiri tidak mudah. Sejumlah PSK berhasil melarikan diri. “Sewaktu di lakukan penangkapan, ada yang lari dan terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah. Akhirnya kami berhasil mengamankan 5 PSK,” terangnya. Setelah diamankan, kelima PSK itu kemudian dilimpahkan ke pengadilan. (zr/sp)


Share to