Mantan Kades Dringu Adukan Dua Orang atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Zainul Rifan
Thursday, 11 Nov 2021 14:28 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bukhori, 44, warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolres Probolinggo, Kamis (11/11/2021). Kedatangan mantan kepala desa setempat itu untuk mengadukan tindakan dugaan pencemaran nama baik melalui tayangan video yang dilakukan oleh dua orang berinisial S dan K.
Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan video yang diunggah oleh salah satu akun youtube. Video tersebut berjudul "Kantor Inspektorat Digeruduk Warga Dringu dan Randu Putih".
Kuasa Hukum Bukhori, Hasanudin mengatakan konten video tersebut menyebutkan kalau kliennya saat menjabat kepala desa tidak cakap dalam menjalankan pemerintahan.
Padahal kliennya sudah mendapat rekomendasi dari Inspektorat untuk syarat menjadi cakades selanjutnya. Sehingga informasi tersebut dirasa merugikan pihaknya. "Terkait berita hoax, UU ITE," terangnya usai mengadukan perihal tersebut.
Pengaduan itu disampaikan ke bagian Seksi Umum (Sium) Polres Probolinggo, dengan harapan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti. Jika nanti sudah ditindaklanjuti maka akan terbit Laporan Polisi (LP). "Baru nanti lidik," katanya.
Terpisah, S, salah satu teradu mengatakan kalau pengaduan itu merupakan hak dari pengadu sendiri. Hanya saja, jika terkait UU ITE, ia tidak pernah merasa melakukan itu. Karena ia pribadi hanya mengunggah konten orasi dirinya saar mendemo kantor Inspektorat.
Menurutnya, dalam orasi itu tidak ada kata-kata dari dirinya yang menjelekkan pengadu. "Saya terima jika melaporkan," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler.
Ia juga mengatakan kalau dirinya bisa menuntut balik kasus tersebut. (zr/don)
Share to