Mantan Kades Sidopekso Nyabu, Berdalih Stres pasca Istrinya Gagal Jadi Kades

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 10 Oct 2023 17:59 WIB

Mantan Kades Sidopekso Nyabu, Berdalih Stres pasca Istrinya Gagal Jadi Kades

TAHANAN: Hosiri, memakai baju tahanan nomor 44 saat ditanya petugas Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Narkotika Polres Probolinggo menangkap Hosiri, mantan kepala desa (Kades) Sidopekso, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Hosiri kepergok menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS). Perbuatan itu dilakukan Hosiri dengan dalih stres karena kekalahan istrinya menjadi kepala desa.

Ceritanya, sehabis masa jabatan kades Hosiri, istrinya mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2022 lalu. Tetapi hasilnya tidak sesuai ekspektasi. Istri Hosiri tidak terpilih. Kenyataan itu membuat Hosiri stress hingga nekat memakai SS.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, Hosiri berhasil diamankan pada Senin (18/9/2023) pukul 18.00 WIB. Hosiri ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Desa Sidopekso, "Polisi berhasil mengamankan pelaku, setelah mendapati informasi dari warga setempat," kata Kompol Supiyan dalam rilis kasus, Selasa (10/10/2023).

Saat penangkapan, polisi juga mendapati barang bukti SS sebanyak 1.28 gram. “Ada pula satu buah pipet kaca yang sudah berisi sabu, lengkap dengan bong, atau alat hisap. Kita amankan sebagai baranf bukti,” ungkapnya.

Polisi menduga Hosiri tidak hanya pemakai, tetapi juga mengedar SS. Dari pengakuan Hosiri, dirinya membeli sabu tersebut seharga Rp 700 ribu. Dia membelinya pada seseorang berinisial SUN. “Saya sebelumnya tidak pernah menggunakan atau mengonsumsi sabu itu, dan saya baru pertama kali kemarin itu saya mencicipinya,” ucap Hosiri.

Polisi masih menyelidiki keberadaan SUN. Sedangkan Hosiri dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (alv/why)


Share to