Mantan Kades Sokaan Probolinggo Ditahan karena Kasus Dugaan Penipuan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 13 Aug 2020 17:42 WIB

Mantan Kades Sokaan Probolinggo Ditahan karena Kasus Dugaan Penipuan

DITAHAN: Sholehudin, mantan Kades Sokaan Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo saat ditahan di Mapolsek Kraksaan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sholehudin, mantan Kades Sokaan Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang terjerat kasus dugaan penipuan, diamankan polisi. Ia kini ditahan di Mapolsek Kraksaan, sejak Rabu (12/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban dugaan penipuan adalah Herry Budiawan, Warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka juga di duga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Penahanan eks Kades Sokaan ini, dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Madruji. Ia mengatakan penahanan dilakukan usai terangka menghadiri panggilan penyidik guna diperiksa dengan status tersangka.

"Ia benar, penahannya kemarin. Karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan," ungkapnya pada Tadatodays.com, Kamis (13/8/2020).

Diketahui sebelumnya, sebelum statusnya dinaikkan jadi tersangka, Sholehudin masih dipanggil sebagi saksi atas laporan dari Heri Budiawan, tertanggal 31 Januari 2020. Namun sampai panggilan kedua, Sholehudin tidak datang untuk memberikan keterangan. Sampai Polsek Kraksaan melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020). Dan sesuai dengan bukti yang ada, terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena beberapa kali tidak koperatif. Maka kami lakukan penahanan. Khawatir nanti melarikan diri," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ia di jerat dengan pasal 263 ayat 2  jo. 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, dengan ancaman 6 tahun penjara. (zr/hvn)


Share to