Mantan Kades Sokaan Probolinggo Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 30 Jul 2020 19:21 WIB

Mantan Kades Sokaan Probolinggo Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan

TERSANGKA: Mantan Kades Sokaan, Sholehudin kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan gadai tanah.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Kraksaan menetapkan Sholehudin, mantan Kades Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus penipuan. Korbannya, warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, kabupaten setempat, Herry Budiawan. Penetapan tersangka tersebut melalui proses gelar perkara yang dilakukan Polsek setempat pada Senin (27/7/2020).

Iptu Marudji, Kanit Polsek Kraksaan menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memanggil mantan Kades Sokaan tersebut dengan status sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan sebanyak dua kali namun tidak diindahkan.

"Laporannya sudah tanggal 31 Januari 2020 kemarin. Kasusnya penipuan, panggilan tahap pertama itu tidak hadir. Lalu panggilan kedua tidak hadir lagi, tanpa alasan yang masuk di akal," ungkap Iptu Marudji kepada Tadatodays.com.

Karena sudah kedua kali tidak hadir, maka pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 27 juli 2020 kemarin. Sehingga hasil gelar perkara tersebut Sholehudin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini pihaknya akan memanggil kembali dengan status tersangka. Marudji mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penjemputan tersangka. Namun saat dijemput tersangka tidak berada di rumahnya.

"Hasil gelar ditemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya naik, terhitung sejak saksi dialihkan. Begtu kita datang kesana, dia tidak ada," tuturnya, pada Kamis (30/7/2020).

Kejadian tersebut berawal saat Sholehudin menyuruh Misnadi Sujari dan Munaji untuk mencari pembeli tanah desa. Kemudian dua orang tersebut mendatangi rumah Herry, untuk menawarkan tanah desa yang ditawarkan Sholehudin. Karena yang hendak dijual adalah tanah desa, Harry pun menolak untuk membelinya. Pulanglah kedua orang tersebut.

Namun berselang beberapa hari kemudian dua orang tersebut datang kembali ke rumah Harry untuk menawarkan gadai tanah dengan objek tanah yang beda. Yakni tanah milik ibu dari Sholehudin dengan luas 8.650 meter persegi. Kesepakatan pun dilaksanakan dengan mahar Rp 45 juta, dengan durasi waktu gadai selama dua tahun. Dalam perjanjian, tanah boleh digarap.

"Setelah membuat surat perjajian, surat perjanjian itu diminta sama Shoolehudin, untuk dimintakan tandatangan ibunya. Setelah dapat tanda tangan ibunya, kemudian saksi yang lain menandatangani," jelasnya.

Namun setelah akan digarap oleh Herry, ternyata tanah tersebut masih digarap oleh ibu dan saudara Sholehudin yang lainnya. Alhasil Herry pun komplain dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun Sholehudin berjanji akan mengganti dengan tanah Desa yang sebelumnya ditawarkan. Merasa dirugikan, Herry langsung melapor ke jadian tersebut ke Polsek Kraksaan.

"Setelah lakukan pemeriksakan ternyata Suntik atau Arsono tidak merasa tandatangan, dan tidak merasa menggadaikan (sawah). Dia taunya setelah dilaporkan ke polisi," aku Marudji saat di temui di Kantornya.

Karena perbuatan tersebut, Sholehudin dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 jo 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (zr/hvn)


Share to