Mantan Kepala dan Kabid di BPBD Jember Tersangka Pemotongan Honor Pemakaman Pasien Covid-19

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 06 Aug 2022 13:21 WIB

Mantan Kepala dan Kabid di BPBD Jember Tersangka Pemotongan Honor Pemakaman Pasien Covid-19

PEMERIKSAAN: Mohammad Djamil, mantan kepala BPBD Jember yang sekarang menjabat staf ahli, datang dan menjalani pemeriksaan di ruang Tipidsus Polres Jember, Sabtu (6/8/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan korupsi honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Jember rupanya tetap berlanjut. Sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yaitu

mantan Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil yang sekarang menjabat Staf Ahli, dan Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Jember Penta Satria.

Kedua ASN aktif itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Jember bersama Polda Jawa Timur melalukan gelar perkara pada pertengahan Juli lalu. Berdasar gelar perkara tersebut, Djamil dan Penta disinyalir menikmati hasil dari pemotongan honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama  mengatakan, Penta Satria telah selesai diperiksa, dan berkas telah lengkap. Berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada akhir Juli. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum P21 (lengkap).

Untuk itu, berkas Penta akan dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan bersama dengan lengkapnya berkas pemeriksaan milik Djamil.

Berbeda dengan Penta yang kooperatif, Djamil sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.  Djamil bahkan sempat dijemput paksa. Tetapi aparat kepolisian gagal membawa Djamil. "Kami hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur KUHAP dan dengan upaya mengedepankan silaturahim," kata AKP Dika.

Namun pada Sabtu (6/8/2022) pukul 12.15, Djamil mendatangi Polres Jember. Ia datang dengan didampingi penasehat hukumnya, Purcahyono. Selanjutnya,  Djamil dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Purcahyono, kuasa hukum Djamil, saat dikonfirmasi tadatodays.com membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya. "Masih pemeriksaan. Saya kabari lebih lanjut," katanya melalui pesan singkat. 

Sebagaimana diketahui, diduga telah terjadi perbuatan memotong anggaran honor untuk pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember pada 2021. Djalil dan Penta kemudian disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pemotongan tersebut.

Selanjutnya, kedua pejabat itu ditetapkan tersangka dan dijerat  Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal  4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (as/why)


Share to