Mantan Ketua KONI Jember Dipanggil Kejari Terkait Dana Hibah Porprov 2019

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 15 Jun 2021 21:29 WIB

Mantan Ketua KONI Jember Dipanggil Kejari Terkait Dana Hibah Porprov 2019

DANA HIBAH: Mantan Ketua KONI Jember Abdul Haris Afianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi panggilan Kejari Jember, Selasa (15/6) sore.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Diduga laporan Pertanggungjawaban terdapat manipulasi, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember, Abdul Haris Afianto, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (15/6/2021) sore.

Pantauan tadatodays.com di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, Alfin, sapaan akrabnya, masuk ke kantor Adhyaksa tersebut.

Dua jam kemudian, Alfin keluar dan membenarkan pemanggilan dirinya itu terkait LPJ dana bantuan hibah dari KONI Jatim pada pagelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VI 2019 lalu.

Alfin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas LPJ Porprov kepada penylidik Kejari. "Kita dimintai keterangan klarifikasi," katanya.

Alfin mengeklaim, data yang diserahkan ke kejari telah lengkap. Baik data terkait sumber dana maupun data terkait  aliran dana. "Selebihnya silahkan tanya ke penyilidik saja," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu KONI Jember diterpa isu miring soal dugaan penyelewengan dana bantuan hibah dari KONI Jatim pada Porprov Jatim VI 2019.

Dugaan penyelewengan itu, bermula dari LPJ KONI Jember yang diduga terdapat manipulasi tanda tangan hingga kwitansi ganda.

Jumlahnya tak sedikit. Pada Porprov 2019 Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember memberikan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dan juga terdapat bantuan hibah dari KONI Jatim VI 2019 lalu sebesar Rp 135,5 juta.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar dan memilih irit berbicara.

Agus tidak memberikan jawaban dan mengaku belum menerima informasi apapun dari penyelidik. "Saya belum tahu terkait adanya pemanggilan itu," ujarnya. (as/don)


Share to