Markus Divonis 10 Bulan, PH Kecewa karena Jon Tak Tersentuh

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 05 Jan 2021 16:17 WIB

Markus Divonis 10 Bulan, PH Kecewa karena Jon Tak Tersentuh

BERHARAP: Markus dan penasihat hukumnya berharap agar Jon Junaedi bisa diproses hukum atas kasus ijazah palsu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Terdakwa kasus ijazah palsu milik mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, yaitu Markus, telah divonis 10 bulan dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan. Dari vonis itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa kecewa. Kekecewaan PH bukan karena vonisnya, tapi karena Jon Junaedi tak tersentuh dalam kasus tersebut.

Husnan Taufiq, PH Markus mengatakan, pihaknya kecewa karena pledoi yang ia ajukan sebelumnya tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam pledoinya ia meminta majelis hakim untuk mentersangkakan Jon Junaedi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi Gerinda. Abdul Kadir, merupakan mantan anggota dewan dari fraksi Gerindra.

Menurutnya, Jon diduga kuat telah membuat keterangan palsu di bawah sumpah selama persidangan kasus tersebut. "Sesuai dengan KUHAP pasal 174 ayat 2, hakim bisa memerintahkan kejaksaan untuk menahan langsung itu (Jhon Junaidi, red)" terangnya, pada Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, jika berkaca pada aturan tersebut, bukan hanya pihak kepolisian yang berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim juga berhak mentersangkakan seseorang apabila diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

Husnan berharap hakim peka terhadap keterangan yang diberikan Jon Junaedi, "Mudah-mudah tidak karena Jon ini sebagai anggota dewan, sehingga hakim sungkan," ucapnya.

Sementara itu, Yudistira Alfian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, saat ditanya perihal pledoi tersebut, ia menyampaikan tidak bisa memberikan keterangan secara lengkap. "Terkait pledoi, humas tidak bisa memberikan tanggapan karena sudah terkait materi perkara, nggeh," tandasnya melalui pesan singkat whatsapp.

Pasca sidang vonis terhadap Markus, Penasihat Hukum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga apakah akan banding atau tidak. (zr/don)


Share to