Markus Sebut Jon Junaidi Pesan Ijazah Palsu

Hilal Lahan Amrullah
Friday, 20 Dec 2019 17:18 WIB

TERDAKWA: Abdul Kadir, Anggota DPRD terpilih dari Gerindra yang terjerat kasus ijazah palsu digiring petugas keamanan.
KRAKSAAN, TADATODAYS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Abdul Kadir mengungkap fakta baru. Markus, Sekretaris Kecamatan Sumberasih menyebut nama Jon Junaidi, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo yang memesan ijazah kepadanya bersama Rasyid.
Keterangan itu diungkap Markus pada persidangan Kamis (19/12). Di saat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi lain. Yaitu Penasehat PAC Partai Gerindra Besuk, Bahral, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Asy’ari, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim.
Penasehat hukum Abdul Kadir, Husnan Taufik menyampaikan pada saat datang pertama kali, saksi Markus tidak mengenal Rasyid. “Yang kenal hanya kepada Jon, maka karena kenal dengan Jon itulah, Pak Markus itu menyanggupi pesanan ijazah itu,” terang Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Kadir, Husnan Taufik.
Adapun pada pertemuan kedua antara saksi Markus dan Jon Junaidi, menurut keterangan saksi Markus bahwa setelah data-data ijazah diminta, Jon sekaligus menyerahkan uang kepada Saksi Markus. Kemudian data dan uang tersebut oleh Saksi Markus diberikan kepada Saiful Bahri, yang saat itu sebagai staf honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.
Setelah pesanan jadi, ijazah itu diberikan oleh Saiful Bahri kepada Saksi Markus. Lantas ijazah tersebut diserahkan oleh Saksi Markus kepada Jon Junaidi yang mengambilnya bersama Rasyid.

“Keterangan Pak Markus yang perlu dicatat, kalau Pak Rasyid yang pesan tanpa kenal kepada Jon, maka Pak Markus tidak menyanggupi. Intinya Pak Markus menyanggupi pesanan ijazahnya itu karena kenal kepada Jon. Dan yang membawa uang serta identitas itu, menurut keterangan saksi adalah Pak Haji Jon,” jelasnya.
Masih menurut saksi Markus, jumlah uangnya yang diterima adalah adalah Rp 7 juta. Selanjutnya oleh Saksi Markus, uang sebesar Rp 6 juta diberikan kepada Saiful Bahri. “Saksi Markus mendapat laba Rp 1 juta, itu keterangan di persidangan tadi,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan berdasar keterangan Saksi Markus bahwa ijazah tersebut dipesan kepada Saiful Bahri. Pihaknya telah mengajukan konfrontir kepada majelis hakim, namun baru bisa dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa. Hal tersebut karena keterangan Markus tidak sama dengan keterangan Jon Junaidi di BAP. Bahkan yang disampaikan Saksi Bahral, juga tidak diakui Jon Junaidi di BAP.
"Apa yang diakui saksi H. Saudi dan H. Fatoni juga tidak diakui semua oleh H. Jon. Jadi keterangan para saksi itu tidak ada yang diakui satupun oleh H. Jon. Kurang lebih ada lima saksi yang akan dikonfrontir,” jelasnya.
Menurutnya apa yang dilakukan H. Jon bisa dikategorikan kesaksian bohong. "Bahkan kalau kesaksian bohong itu ancamannya sembilan tahun penjara. Nanti itu wewenang hakim untuk menilai dan menganalisa, dan sebagainya, kami hanya minta. Karena disini ada kontradiksi antara keterangan Markus dengan Saiful Bahri,” jelasnya. (hla/hvn)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)