Masa Kampanye Selesai, Kota Probolinggo Bersih dari APK

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sunday, 11 Feb 2024 14:22 WIB

Masa Kampanye Selesai, Kota Probolinggo Bersih dari APK

MASA TENANG: Ketua KPU dan Pj Wali Kota memimpin pembersihan APK di masa tenang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Masa kampanye Pemilu 2024 berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, bersama Satpol PP dan Bawaslu melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di ruas jalan Kota Probolinggo mulai Sabtu (10/2/2024) tengah malam.

Pembersihan APK itu dipimpin langsung oleh ketua dan anggota KPU Kota Probolinggo, bersama dengan Pj Wali Kota Nurkholis, dan ketua Bawaslu.

Pembersihan mulai dilakukan di simpang empat Randupangger. Berapa baliho partai politik maupun caleg juga menjadi sasaran pembersihan.

Ketua KPU Ahmad Hudri menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB telah memasuki masa tenang. Oleh karena itu sejak jam 00.01 pembersihan APK harus dilakukan.

KPU memastikan tidak ada lagi APK dan bahan kampanye yang masih terpasang di masa tenang ini. KPU juga melibatkan 30 orang termasuk komisoner, ditambah dukungan badan adhoc ada PPK 25 orang, PPS 87 orang untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu untuk membersihkan APK.

“Kami turun langsung untuk memastikan tidak ada lagi APK dan bahan kampanye yang masih terpasang di masa tenang ini,” kata Hudri.

Terpisah, Pj Wali Kota Nurkholis mengatakan bahwa kegiatan pembersihan APK ini adalah kegiatan yang lazim dilakukan oleh Bawaslu.

Namun karena sudah memasuki masa tenang, maka seluruh pihak terkait juga turut serta ikut terlibat. Harapannya, ada kesadaran dari masing-masing pasangan calon maupun partai politik untuk bisa menertibkan sendiri.

“Lebih bagus lagi ada kesadaran dari masing-masing partai politik. Lebih maksimal parpol dan Paslon untuk segera bisa mencopot,” kata Nurkholis.

Sebagai informasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 27 menyebutkan, pada Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Salah satu bentuknya, adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Selama masa tenang Pemilu yang berlangsung 11 - 13 Februari 2024 ini, dengan tidak adanya APK yang terpasang maka juga turut memberikan kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih. (mel/why)


Share to