Masalah Tiket Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang Rampung, Ini Keputusannya

M. David Firmansyah
Tuesday, 24 Dec 2024 12:34 WIB

SOLUSI: Rapat mencari solusi masalah tiket Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Dinas Pariwisata Lumajang mengambil keputusan terkait tiket Wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, yang sempat dikeluhkan pengunjung. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pemangku wilayah wisata Tumpak Sewu, di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Senin (23/12/2024).
Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan pengunjung yang sebelumnya sempat viral. Pengunjung mengeluh karena saat berkunjung di Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, dipungut tiket sampai tiga kali.
Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang membahas masalah itu bersama Komisi B DPRD, DPMD, pengelola 3 wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu), dan para pelaku usaha di sekitar kawasan wisata.
Adapun keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah bersama itu adalah:
1. Penarikan tiket One Gate Entrance (Satu Gerbang Masuk) dengan 1 tiket. Pembayaran tiket dilakukan di pintu masuk masing-masing wisata (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Panorama Grojogan Sewu) yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Serta pemanfaatan aliran DAS Glidik oleh BUMDes Sidomulyo yang telah mendapatkan izin dari PU SDA Jatim.
2. Penarikan tiket 3 wisata tersebut berlaku untuk wisatawan mancanegara: Rp. 100.000 (Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Panorama Grojogan Sewu). Untuk wisatawan lokal: Rp. 10.000 berlaku per wahana.

3. Tiket dikenakan di lokasi pintu masuk masing-masing wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu)
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati menjelaskan, keputusan tersebut akan menjamin wisatawan tidak sampai kembali mendapati pungutan liar. Terutama karena penarikan tiket dilakukan cukup sekali.
"Dengan adanya kesepakatan bersama pengelola 3 wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu), tidak ada lagi penarikan tiket selain di pintu masuk masing-masing wisata yang sudah disebutkan dan berlaku mulai hari ini," ungkap Yuli, Selasa (24/12/2024).
Selanjutnya, jika ada yang melanggar kesepakatan bersama tersebut, akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang nomor 35 tahun 2023 pasal 43 ayat 2.
"Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perijinan berusaha," terang Yuli.
Dengan berlakunya kesepakatan bersama itu, maka permasalahan wisata Kabupaten Lumajang telah selesai. Demi kenyamanan wisatawan, Dispar bersama pengelola wisata akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Pemkab Lumajang akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Malang terkait keluhan wisatawan akibat pungli yang dilakukan sejumlah oknum di dasar sungai beberapa waktu lalu, untuk kembali menaikkan citra positif pariwisata di Provinsi Jawa Timur. "Kami akan koordinasi kembali dengan Pemkab Malang untuk kebaikan dan citra positif wisata Jawa Timur," kata Yuli. (dav/why)




Share to
 (lp).jpg)