Massa Kampanye Dibatasi, Jika Melanggar Siap-siap Peserta Dikeluarkan dari Arena

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sunday, 13 Sep 2020 18:18 WIB

Massa Kampanye Dibatasi, Jika Melanggar Siap-siap Peserta Dikeluarkan dari Arena

WAJIB KONSISTEN: Massa kedua bapaslon baik Teno-Hasjim maupun Gus Ipul-Adi Wibowo saat mengantar ke KPU untuk mendaftar. Saat kampanye, massa kedua bapaslon akan dibatasi sesuai PKPU.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 tak lagi bisa dilakukan leluasa seperti penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Ada sejumlah pembatasan, terutama jumlah massa yang dihadirkan. Hal itu tak lepas dari situasi saat ini yang belum bisa bebas dari pandemi covid-19.

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan, ketentuan tentang pembatasan jumlah massa yang dihadirkan saat kampanye, tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai dengan jadwal, kampanye dijadwalkan dimulai Sabtu (26/9/2020) hingga Sabtu (5/12/2020). Dalam PKPU tersebut, diatur batas maksimal untuk kegiatan di dalam ruangan adalah 50 orang. Sementara di luar ruangan 100 orang. Bila lebih, maka pasti akan dikurangi jumlahnya.

“Pada peraturan yang baru pasal 58 ayat 1 huruf B itu menyebutkan jumlah 50 orang. Berbeda dengan aturan lama yang tidak mengatur soal jumlah. Hanya menyebutkan untuk memperhatikan protokol kesehatan,” jelas komisioner dua periode tersebut.

Selain itu, pada pasal 64 ayat 1 disebutkan, kegiatan seperti rapat umum, konser musik, pentas seni, kegiatan sosial, perlombaan serta bazar, dapat dilakukan secara daring.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi, Ahmad Mukhlis mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tim kampanye jika massa melebihi kuota yang disebutkan PKPU.

“Untuk pencegahannya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan parpol pengusung calon dan pasangan calon. Kami minta agar peraturan dipatuhi secara konsekuen. Bila melebihi, kita memberikan peringatan. Kami juga meminta kepada tim kampanye agar dikeluarkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Mukhlis -sapaannya- mengatakan, sejatinya Peraturan Bawaslu yang mengatur soal pemnbatasan jumlah peserta kampanye belum ada. Namun, hal itu sudah dibahas dan dirapatkan di DPR RI.

"Regulasi dari Perbawaslu terbaru tentang pengawasan kampanye belum keluar. Peraturan Perbawaslu tentang pengawasan sebelumnya yang dipakai yaitu nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah,” ucapnya. (ang/sp)


Share to