Menang di Kasasi, Kejari Jember Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pasar Manggisan
Andi Saputra
Wednesday, 03 Nov 2021 09:45 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengeksekusi terpidana Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul ke Lapas Klas IIA Jember, Selasa, (2/11) kemarin.
Setelah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Dodik juga dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317, yang harus dibayar paling lama tiga bulan.
Eksekusi terhadap Dodik dilakukan oleh Kejari Jember pada selasa siang kemarin, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021.
Kepala Kejari Jember Zulfikar Tanjung, dalam keterangan resminya menerangkan, Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Manggisan. "Merugikan keuangan negara hingga 1,3 miliar rupiah," katanya.
Atas putusan bebas itu, kata Zulfikar, kemudian jaksa melakukan upaya hukum kasasi. Majelis Hakim menerima kasasi tersebut dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor Surabaya.
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Dodik divonis bersalah dan dijebloskan ke Lapas Klas IIA Jember. "Bila tidak bisa membayar ganti rugi itu. Terpidana harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan," ujarnya.
Zulfikar menambahkan, selama proses eksekusi terpidan kooperatif dengan petugas sehingga tidak ada kendala apapun. “Karena itu, kami memberikan apresiasi,” kata Zulfikar.
Untuk diketahui, dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.
Selain Dodik, ada tiga terdakwa lainnya yang diputus bersalah dan sampai saat ini masih menjalani hukuman. Mereka yakni Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, dan Edi Shandy Abdur Rahman. (as/don)
Share to