Mencuri Jaring Pelindung Bawang, Warga Tegalsiwalan Ditangkap di Dringu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 22 Jul 2022 13:58 WIB

Mencuri Jaring Pelindung Bawang, Warga Tegalsiwalan Ditangkap di Dringu

DIBEKUK: Abdul Shohib, pria asal Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan, yang ditangkap polisi karena mencuri jarring pelindung bawang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo menangkap Abdul Shohib, pria asal Desa Sumberkledung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/7/2022) lalu. Pasalnya, pria 37 tahun itu disangka mencuri jaring pelindung tanaman bawang.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, jaring yang dicuri itu milik Asmad Sohibul Alim,  27, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu. Korban mengetahui dua jaring pelindung tanaman  bawangnya hilang pada Jumat (8/7/2022). Padahal, jaring itu baru dipasang rapi sehari sebelumnya.  "Ukurannya masing-masing 100 x 20 meter dan 50 x 20 meter, warna abu-abu," terangnya Kapolsek, Kamis (21/7/2022).

Pencurian yang membuat korban merugi sampai Rp 9 juta itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dringu. Setelah diselidiki, pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah di Dusun Kalianyar, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu.

Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan, terutama untuk mengetahui ke mana jaring curian itu dijual. "Kami terus lakukan pendalaman," katanya. (zr/why)


Share to