Mengaku Wartawan dan Peras Tamu Hotel, 2 Pria Dibekuk Polres Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 16 Jun 2021 14:14 WIB

Mengaku Wartawan dan Peras Tamu Hotel, 2 Pria Dibekuk Polres Jember

KRIMINAL: Kedua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan, kini telah diamankan Polres Jember. Mereka diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. (foto: istimewa)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Diduga lakukan pemerasan dengan mengatasnamakan sebagai wartawan, dua orang pria dibekuk Polres Jember. Dalam aksinya, pelaku memerasan korbannya hingga belasan juta rupiah.

Dua pria asal Jember itu yakni Mohamad Abdullah, 41, warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan dan Mohamad Erwin, 36, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.

Wakapolres Jember Kompol. Kadek Ary Mahardika, saat dikonfirmasi menerangkan, terbongkarnya kasus pemerasan berkedok wartawan itu bermula saat kedua pelaku mengikuti korban berinisial EY yang tengah masuk ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Setelah keluar dari hotel, oleh kedua pelaku, korban dituding telah melakukan perselingkuhan.

Saat itulah, pelaku melancarkan modusnya kepada korban. Pelaku menyuruh korban menyediakan uang sebesar Rp 17 juta.

Apabila uang yang diminta tidak segera disediakan, pelaku mengancam akan mempublikasi aktivitas korban saat di hotel dengan tudingan perselingkuhan.

Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku disanggupi akan dibayar sebesar Rp 3 juta. Akan tetapi, EY melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Kami melakukan skenario untuk menangkap kedua pelaku," katanya, Rabu (16/6/2021) siang.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit mobil Escudo, 3 Unit ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dua ID Card wartawan media online atas nama kedua tersangka.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar wakapolres.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan, dan akan mendalami kasus tersebut. (as/don)


Share to