Mengamuk sambil Membawa Pisau, Warga Lumajang Tewas Ditusuk

Zainul Rifan
Sunday, 02 May 2021 16:44 WIB

KAMAR JENAZAH: Warga Lumajang yang tewas usai mengamuk sambil membawa pisau, langsung dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
PROBOLINGGO, TADATODASY.COM - Warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan perkelahian dua orang warga yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia, Minggu (2/5/2021) sekira pukul 03.15 WIB.
Diketahui, dua orang tersebut bernama Sigit Pamungkas, 47, warga Desa Temenggungan, sebagai terduga pelaku. Dan Ainul, 37, warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, sebagai korban.
Kanit Reskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan, menceritakan, kejadian bermula saat Ainul datang dari rumah orangtuanya di Desa Temenggungan. Dengan membawa celurit, pisau dan pentungan besi, ia mengamuk tidak jelas. Ainul memecahkan tiga ban mobil Elf yang terparkir dekat dengan lokasi korban ngamuk.
Tak cukup memecahkan ban mobil, perbuatan korban lantas berlanjut ke rumah Satumin, dengan merusak pintu dan dinding rumah. Kemudian korban bergeser ke rumah Asim untuk mencari Sigit, kebetulan Asim sendiri merupakan orangtua Sigit.
Di rumah Asim, warga Lumajang itu masih sempat merusak lampu depan. "Oleh pelaku, korban langsung dibukakan pintu," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Minggu (2/5) siang.

Dari situlah Ainul langsung berupaya menusuk Sigit, namun gagal. Tangan Ainul pun dipegang oleh Sigit, dan korban dibawa ke depan rumahnya.
Di depan rumah itulah mereka berkelahi dan keduanya terjatuh, hingga pisau yang dibawa Ainul lepas. Pisau tersebut diambil oleh Sigit dan menusukkannya ke perut Ainul sebanyak dua kali. Akibatnya, korban langsung terkapar dan meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut Polsek Krejengan langsung menuju lokasi, dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan. "Pelaku langsung kami amankan," katanya.
Akibat dari perbuatan tersebut pelaku bakal dijerat dengan pasal 338, subsidaer pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara. (zr/don)

Share to
 (lp).jpg)