Menipu Tiga Orang, Pegawai Kejaksaan Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 26 Jun 2024 16:18 WIB

Menipu Tiga Orang, Pegawai Kejaksaan Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara

RILIS: Kapolres Probolinggo dan Kajari Kabupaten Probolinggo saat menunjukkan barang bukti dan AEM (baju oranye).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo merilis kasus pegawai kejaksaan gadungan, Rabu (26/6/2024) siang. Karena aksi tipu-tipu yang dilakukannya, perempuan berinisial AEM itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

AEM, perempuan yang tinggal di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, nekat menyaru sebagai pegawai kejaksaan. Ia kemudian menipu tiga orang, yaitu DAU; SA dan MW. Ketiganya dijanjikan jabatan atau pekerjaan di Kejari Kabupaten Probolinggo.

Aksi AEM ini sudah berjalan tiga bulan. Mulanya, AEM yang mengaku istri kerabat korban bercengkrama dengan ayah DAU. Saat bercengkrama, AEM menawarkan pekerjaan di kejaksaan negeri pada ayah DAU dan kedua korban lainnya dengan membayarkan uang.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, DAU dimintai uang Rp 12.000.000 dan telah menyerahkan uang sejumlah Rp 7.300.000. SA menyerahkan Rp 12.000.000 dan MW menyerahkan Rp 5.600.000. "AEM mengaku sebagai istri kerabat korban, namun saat kami periksa itu tidak sah," katanya.

Ia juga menjelaskan AEM saat melancarkan aksinya, memberikan korban seragam kejaksaan beserta badge. "Nah seragam-seragam itu dibeli dari online shop," ujar AKBP Wisnu.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David Palopo Duarsa menyatakan, AEM bukan termasuk pegawai di institusinya. "Kami itu mendapat laporan dari kedua korban. Akhirnya kami bersinergi dengan Polres Probolinggo untuk melakukan pengamanan," katanya.

AEM diamankan pada Jumat (21/6/2024) malam. Selanjutnya, AEM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 900.000. (alv/why)


Share to