Menodongkan Pisau, Penjual Daging Ayam Menjambret Emak-Emak di Kota Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 10 Feb 2025 17:49 WIB

Menodongkan Pisau, Penjual Daging Ayam Menjambret Emak-Emak di Kota Probolinggo

KONPERS: Konferensi pers Polres Probolinggo Kota memperlihatkan

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pendik, (34), seorang penjual daging ayam, diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (4/2/2025). Ia tertangkap setelah menjambret emak - emak pada Sabtu (1/2/25) siang di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

Pendik diketahui menodongkan pisau kepada korbannya, yaitu Suhartiwik (61), warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pendik meminta korban menyerahkan tasnya.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, Pendik mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret ini. Pendik merupakan warga Jalan KUA, Kelurahan/ Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Pada Senin (10/2/2025) Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin memperlihatakan wajah Pendik pada media. Pendik sudah mengenakan baju oranye dan tangannya diborgol.

Iptu Zaenal mengatakan Suhartatik berboncengan dengan anaknya, di Jalan Pahlawan dengan SMKN 3. Pendik membuntuti mereka berdua. "Tiba - tiba pelaku mengambil tas korban," ujarnya

Suhartatik menyerah dan memberikan tasnya demi keselamatan dia dan anaknya. Namun, setelah menyerahkan tas, ia mengejar Pendik yang kabur ke arah barat menuju Jalan Juanda. Namun sesampainya di Jalan Gubernur Suryo tepat depan ATM Mandiri, korban kehilangan Pendik. "Korban menangis histeris di tempat," kata Iptu Zaenal.

Suhartatik kehilangan dompet yang berisi uang Rp. 100 ribu, STNK motor, KTP, dan ponsel. Ia kemudian melaporkan aksi penjambretan tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota.

Selanjutnya, pada Selasa (4/2/25), Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus Pendik di Jalan Abdul Hamid. Satreskrim juga membawa sebuah ponsel, sepeda motor Honda Vario 125, pakaian yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp.100 ribu. "Pelaku ini melepas plat nomor motornya agar tak dikenali saat kejadian," ucapnya.

Iptu Zaenal menambahkan, saat ini Satreskrim tetap melakukan penyelidiman. "Apakah benar seperti pengakuan pelaku hanya sekali. Jadi, kita tetap melakukan penyelidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Pendik terancam kurungan penjara 9 tahun, dengan pasal 365 KUHP. (alv/why)


Share to