Mensos Risma Minta Warga yang Berdomisili di Zona Merah Gunung Semeru Direlokasi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sunday, 05 Dec 2021 17:58 WIB

Mensos Risma Minta Warga yang Berdomisili di Zona Merah Gunung Semeru Direlokasi

PANTAU: Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, memantau langsung kondisi warga korban erupsi Gunung Semeru di posko Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro. Risma menyebutkan, rumah warga yang berada di zona merah Gunung Semeru harus direlokasi.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, memantau langsung kondisi warga Lumajang yang berada di pos pengungsian korban erupsi Gunung  Semeru, Minggu (5/12) sore. Risma mengatakan bahwa warga yang rumahnya berada di zona merah harus dipindahkan.

Setibanya di Kabupaten Lumajang, Risma langsung menuju pos pengungsian di Balai Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro. Lalu, bergeser ke posko bencana yang berdiri di lapangan Desa Penanggal, tepat di utara Balai Desa Penanggal.

Usai meninjau langsung kondisi pengungsi dan posko bencana, Risma memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang ngepos di Desa Penanggal. Risma menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memenuhi kebutuhan korban erupsi Gunung Semeru. Termasuk memindahkan posko bencana agar lebih dekat dengan posko pengungsian. “Tepatnya di gudang milik pemdes (Pemerintah Desa Penanggal, Red),” katanya.

Selanjutnya, Risma menyebutkan bahwa pemerintah harus mempersiapkan diri dengan potensi erupsi susulan yang disertai awan panas guguran. “Kepala desa juga tau daerah ini (Desa Penanggal) aman,” tuturnya.

Karena itu, warga yang sampai saat ini masih memiliki rumah di zona merah untuk segera direlokasi ke daerah yang lebih aman. “Naudubilahhiminzalik, ini diperkirakan masih ada guguran (awan panas) lagi,” kata Risma.

Diketahui, selain di Balai Desa Penanggal, pos pengungsian juga berada di Balai Desa Sumbermujur, Balai Desa Sumberwuluh, Balai Desa Oro-Oro Ombo, lapangan Kamarkajang, Kec. Candipuro, Masjid Jarit, Kec. Candipuro, SDN 4 Supiturang. Bahkan, Pendapa Kabupaten Lumajang juga dijadikan posko pengungsian. (ang/don)


Share to