Menyaru sebagai Penjual Kaligrafi, Residivis Ini Mencuri HP

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 23 Feb 2021 20:28 WIB

Menyaru sebagai Penjual Kaligrafi, Residivis Ini Mencuri HP

TAK JERA: Anton, saat diperiksa petugas Polsek Kademangan, setelah diketahui mencuri HP.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang residivis kembali ditangkap, saat diketahui mencuri handphone di rumah Nova Agustina, 32, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (23/2/2021). Saat mendatangi rumah korban, pelaku menyaru sebagai penjual kaligrafi sambil memakai baju koko.

Residivis itu bernama Anton Wijaya, 22, warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, sekira pukul 06.30 WIB, Anton datang ke rumah korban yang sedang sepi dan pintu terbuka. Ia kemudian memanggil tuan rumah sambil menawarkan barang dagangannya. Sementara, saat itu Nova Agustina sedang tidak ada di dalam rumahnya.

Karena pemilik rumah tak merespon, Anton kemudian melihat kondisi dalam rumah dan melihat ada handphone yang dicas di ruang tamu. Seketika, ia langsung memasuki rumah dan membawa kabur handphone tersebut.

Tak berselang lama, Nova datang dan sudah tidak melihat handphone miliknya. Ia pun langsung mencurigai Anton yang telah mencuri handphone miliknya, dan menanyakan langsung kepada Anton yang saat itu masih tak jauh dari rumahnya.

Bukannya menyerahkan ponsel tersebut, Anton malah berupaya melarikan diri. Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Bripka Dedik Susiyanto, Panit 2 Reskrim Polsek Kademangan mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga tentang kejadian tersebut dan langsung mendatangi lokasi. “Pelaku mendapat pukulan dari warga sekitar," kata Dedi saat ditemui di kantornya.

Dari hasil penyelidikan, Dedi mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis aksi pencurian bermotor di tahun 2019. Kini, Anton Kembali ditahan atas perbuatannya. Ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ang/don)


Share to