Merampas Motor Karyawan Pinjaman Modal, Kaki Warga Leces Didor

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 31 Jul 2022 14:37 WIB

Merampas Motor Karyawan Pinjaman Modal, Kaki Warga Leces Didor

PEMERIKSAAN: Tersangka Adi Putra menjalani pemeriksaan setelah berhasil ditangkap petugas Polsek Leces. Polisi terpaksa menembak kaki kiri tersangka perampasan motor ini karena nekat berusaha kabur saat digelandang ke Polsek Leces.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Leces Sabtu (30/7/2022) mengamankan Adi Putra, warga Dusun Gentengan, Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, pemuda 22 tahun itu disangka melakukan aksi pencurian motor disertai kekerasan (curas) terhadap karyawan perusahaan pinjaman modal.

Kanit reskrim Polsek Leces Aipda Eko Apriyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Dwi Okky Haryani, 23, warga Kota Probolinggo pada Jumat (24/6/2022) lalu sekitar pukul 09.26 WIB.

Okky melaporkan bahwa motornya telah dirampas oleh pelaku. "Pelaku merampas dengan menggunakan senjata tajam," paparnya.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi nama pelaku. Selanjutnya, Sabtu (30/7/2022) pelaku diamankan disebuah rumah kosong di wilayah Leces. Sayangnya, saat digelandang ke markas Polsek Leces, pelaku melawan dan berusaha kabur. Alhasil, petugas menghadiahkan timah panas di kaki kiri pelaku.  "Pelaku berhasil kami lumpuhkan," kata Aipda Eko.

Setelah dilakukan penyidikan, kata Eko, ternyata tersangka pelaku bukan orang baru. Tersangka Adi Putra ini sudah melakukan aksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Leces.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah STNK motor milik korban, 2 senjata tajam milik pelaku, 1 motor Honda CB 150 R yang biasa di gunakan pelaku, serta baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna menangkap penadah dari hasil pencurian tersebut. "Selain penadah, yang bersangkutan juga sebagai otak kejahatan," kata Aipda Eko.

Karena perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. (zr/why)


Share to