Meresahkan Warga Jember, Dua Pelaku Curanmor di 7 TKP Dibekuk
Bryan Bagus Bayu Pratama
Friday, 28 Jan 2022 21:06 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan mengamankan 7 unit motor curian. Hasil ungkap kasus ini dirilis di Mapolres Jember, Jumat (28/1/2022), sekira pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial SB, 38, dan K, 27, keduanya warga Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Komang menjelaskan, kasus ini bermula saat salah satu korban yang berasal dari Kecamatan Kalisat, melapor ke Polsek Kalisat. Namun, Komang tidak menyebutkan identitas pelapor tersebut.
Kronologinya, pada 22 Januari 2022, korban memarkir sepeda motornya di pinggiran sawah. Korban sendiri bekerja sebagai buruh tani.
Tak lama kemudian, datang dua pelaku yang mengendari satu sepeda motor. Mereka kemudian mengamati lokasi sekitar, sebelum mencuri motor korban.
Setelah situasi cukup aman, pelaku kemudian mendekati motor korban dan merusak kontak motor menggunakan kunci T. Pelaku pun berhasil menggondol motor petani tersebut. “Korban kemudian melapor ke Polsek Kalisat,” ujar Komang.
Dari laporan itu, Polsek Kalisat dan Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (27/1/2022), kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing. Polisi juga menggeledah isi rumah kedua pelaku. “Kami menemukan 7 motor curian,” tuturnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jember. Saat diintrogasi, kedua mengaku sudah berulang kali melakukan aksi curanmor. “Di Kecamatan Kalisat, Ledokombo, Ambulu, Sumbersari,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bp/don)
Share to