Meski Zona Kuning, Bupati Probolinggo Terapkan PPKM Darurat

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 03 Jul 2021 10:22 WIB

Meski Zona Kuning, Bupati Probolinggo Terapkan PPKM Darurat

ANTISIPASI: Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Ugas Irwanto menjelaskan alasan pemberlakukan PPKM darurat meski Kabupaten Probolinggo masuk zona kuning.

PROBOLINGGO, TADAYODAYS.COM - Pemkab Probolinggo memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Meskipun, Pemprov Jawa Timur dalam rilis mengenai sebaran covid-19 per Jumat (2/7/2021), Probolinggo masih zona kuning.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, Ugas Irwanto menuturkan, pemberlakukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 188/379/KPTS/013/2021 yang akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam SK tersebut, Kabupaten Probolinggo masuk dalam level 3 bersama dengan 25 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur. Ugas mengatakan, selain itu, pihaknya juga ingin kasus lonjakan di Probolinggo bisa terkendali. “Jadi kita juga menerapkan PPKM darurat,” terangnya, Sabtu (3/6/2021).

Dalam penerapan PPKM darurat ini, ada beberapa peraturan yang akan diterapkan. Di antaranya, proses belajar mengajar, baik sekolah termasuk perguruan tinggi dilakukan pembelajaran daring. Restoran dan warung hanya boleh melayani pemesanan, tidak diperkenankan untuk makan di tempat.

Toko, pasar tradisional, supermarket toko kelontong boleh dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Dengan catatan pengunjung maksimal 25 persen. Kecuali apotik yang boleh dibuka 24 jam.  Semua tempat ibadah ditutup. Termasuk tempat umum, seperti wisata dan taman bermain.

Untuk menyukseskan hal ini, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM darurat ini. (zr/sp)


Share to