Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Boleh Dipakai Mudik asal Ada Surat Izin

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 20 Mar 2025 20:11 WIB

Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Boleh Dipakai Mudik asal Ada Surat Izin

DIPARKIR: Mobil dinas Pemkot Probolinggo yang diparkir.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pada lebaran 2025 ini. Dengan catatan, harus disertai dengan surat izin.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin, pada Kamis (20/3/2025). Menurutnya, mobil dinas dilarang digunakan dengan keperluan pribadi namun boleh dibawa untuk keperluan mudik. "Sudah ada surat edaran menggunakan fasilitas dinas," ujarnya.

Surat edaran yang dimaksud tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Pada Pemerintah Kota Probolinggo nomor100.3.4.3/18/425.001/2025. Pada poin 5 fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pemkot tidak menyarankan namun tidak melarang ASN menggunakan mobil dinas. Namun jika harus menggunakan mobil dinas, ASN wajib melampirkan surat izin. "Tidak ada larangan tapi tidak juga menyuruh ya. Perlu izin kalau mau mudik bawa mobil dinas," ucapnya.

Aminuddin menjelaskan, meski libur lebaran ASN Pemkot Probolinggo tetap bekerja di rumah masing-masing. "Istilahnya Work from anywhere, atau bekerja dimana saja. Ya, memberi kesempatan untuk tetap bekerja lah," katanya.

ASN dihimbau untuk mudik tidak terlalu jauh dari Kota Probolinggo. "Mudik di sekitar sini saja gak usah terlalu jauh. Istilahnya menghimbau lah ya untuk mudik dekat-dekat sini saja," tuturnya. (alv/why)


Share to