Modif dan Jual Senapan Angin Kaliber 8,3 Milimeter, Pemuda asal Paiton Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 07 Jul 2021 13:15 WIB

Modif dan Jual Senapan Angin Kaliber 8,3 Milimeter, Pemuda asal Paiton Diamankan

DIBORGOL: Tersangka kasus modifikasi senapan angin ditunjukkan ke sejumlah wartawan oleh Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat rilis di mapolres pada Rabu (7/7).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo meringkus Ananta Agung Nurgroho, 28, warga Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan pada Jumat (2/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB, karena diduga memodifikasi dan menjual senapan angin dengan kaliber 8,3 milimeter.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku memang memiliki keahlian untuk memodifikasi segala macam jenis senapan angin. Senapan itu dimodif dengan meninggikan spesifikasinya.

Seperti halnya, menambah tekanan angin agar lebih kuat saat ditembakan, memodifikasi lubang senapan untuk diperbesar sehingga dapat dipakai untuk kaliber lebih 8,3 milimeter. Padahal kaliber yang boleh dipakai itu tidak boleh lebih dari 4,5 milimeter. "Amunisinya melebihi yang diizinkan," katanya, saat pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Rabu (7/7/2021).

Arsya menuturkan, senapan angin yang dijual pelaku biasa digunakan untuk berburu hewan, seperti babi. Meski begitu, kaliber yang digunakan terlalu besar, dikhawatirkan dapat membahayakan orang lain.

Diketahui, salah satu senjata yang dibuat pelaku tersebut pernah digunakan seseorang, dan tanpa sengaja melukai orang lain hingga meninggal dunia. Saat ditelusuri, ternyata pemilik senapan itu membeli ke pelaku. "Kita langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar perwira asal Aceh ini.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah pelaku hanya sebatas berdagang saja. Atau, ada hubungan dengan kejahatan tertentu.

Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pelaku terancam pidana 20 tahun penjara. (zr/don)


Share to