Motor Sudah Dijual, tetapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Bagaimana?

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 02 Jul 2022 16:17 WIB

Motor Sudah Dijual, tetapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Bagaimana?

JELASKAN TILANG: Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianto (tengah) memberi penjelasan tentang tilang elektronik.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dalam pelaksanaan tilang elektronik ini, masyarakat masih kebingungan dalam membayar denda. Khususnya masyarakat yang sudah menjual motornya, tetapi masih tetap mendapat surat tilang dari kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, masyarakat yang terkena tilang elektronik dari Polres Probolinggo diharapkan segera datang ke pos penegakan hukum (Gakum) di Jl Suroyo Kota Probolinggo.

Jika masyarakat datang dan mengakui bersalah, maka denda tilang bisa dibayar melalui aplikasi yang telah disediakan, bisa melalui transfer atau melalui teller BRI. Namun jika yang bersangkutan mengaku kalau motornya telah dijual, maka pihak kepolisian akan melakukan identifikasi kembali. "Namun penegakan hukum tetap ditegakkan," terangnya dalam forum dengan media, Sabtu (2/7/2022).

Penegakan hukum yang dimaksud adalah pihak kepolisian langsung melakukan pemblokiran kendaraan. Pemblokiran kendaraan ini nanti akan ditemukan ketika pemilik motor yang terakhir melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. "Saat itu denda tilangnya harus dibayar," ucapnya.

Dadang menjelaskan, sejatinya terdapat 1.200 pelanggar setiap harinya yang terkena jepretan foto mobil INCAR. Hanya, saat dilakukan identifikasi, ada beberapa foto yang tidak sempurna karena cuaca, karena memang saat memotret kurang stabil, dan ada pula kendaraan yang menggunakan plat palsu. "Sehingga hanya tinggal beberapa ratus saja," katanya.

Sisa itu segera dilakukan pengecekan nama pemilik, yang dicocokan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika benar maka langsung dikirim surat tilang beserta barang bukti pelanggarannya kepada pemilik. (zr/why)


Share to