MP, Tersangka Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan Ditahan di Rutan Bangil

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Tuesday, 15 Dec 2020 19:06 WIB

MP, Tersangka Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan Ditahan di Rutan Bangil

DIGIRING: MP (seragam coklat muda) resmi ditahan Kejari Kota Pasuruan di Rutan Bangil.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Setelah menahan tersangka FK dan SW di Lapas klas 2B Pasuruan, kini giliran tersangka berinisial MP yang ditahan Kejari Kota Pasuruan. Hanya saja, MP ditahan di tempat berbeda yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil.

Diketahui, ketiganya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Kominfo Kota Pasuruan. Dalam kasus tersebut, tersangka MP saat itu menjabat sebagai Kepala Sie Pengelolaan dan Pengembangan Aplikasi Bidang E-Government pada Diskominfo Kota Pasuruan.

Sementara dalam proses penahanan oleh Kejari Kota Pasuruan, MP dijemput mobil tahanan sekitar pukul 17.10 WIB.

"Karena perempuan, maka kami titipkan di Rutan Bangil. Tadi yang lama karena masih menunggu hasil rapid," ujar Soemarno, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Ditanya mengenai peran MP, Soemarno menjelaskan bahwa tersangka memiliki peran cukup penting. Dimana ia terlibat di banyak tahapan dalam proyek pengadaan aplikasi tersebut, mulai dari penyusunan proyek hingga penerima cash back dari lima CV.

" Dia menerima aliran uang dari CV yang dipinjam benderanya. Dia ikut terlibat sejak awal proyek tersebut disusun," timpal Soemarno.

MP yang saat ini berdinas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pasuruan itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hokum selanjutnya.

Diketahui, Kejari Kota Pasuruan tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan tahun 2019. Aplikasi itu disiapkan di lima organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kominfo. Untuk setiap aplikasi dianggarkan sebesar Rp 75 juta.

Sejatinya, proyek itu dikerjakan oleh pihak rekanan. Tapi dalam perjalanannya, kegiatan itu justru dikerjakan sendiri oleh Diskominfo dengan cara memakai bendera rekanan dan melibatkan tenaga harian lepas (THL).

Karenanya, dalam praktik tersebut Kejari Kota Pasuruan mengendus adanya dugaan memperkaya diri sendiri oleh para tersangka. Diskominfo sebenarnya sudah melakukan pengembalian uang sebesar total Rp 280 juta, namun kejari tetap melanjutkan penyidikan kasus pengadaan aplikasi tersebut. (ly/don)


Share to