MUI Kabupaten Probolinggo Fatwakan Ponco Suro Sesat

Hilal Lahan Amrullah
Thursday, 27 Jun 2019 10:03 WIB

TEGAS: Anggota Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo menegaskan fatwa atas aliran Ponco Suro yang tengah dibicarakan masyarakat.
KRAKSAAN - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo mengeluarkan fatwa terkait aliran Ponco Suro. Aliran kepercayaan tersebut diduga menistakan agama Islam. Pasalnya, dalam postingan di akun Facebook-nya tempo lalu, Islam dikatan bukan ajaran, bukan ilmu pengetahuan, bukan hukum, dan bukan agama.
"Islam itu sudah final, semua sudah tahu keterangan islam itu adalah agama," terang Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Syihabuddin Soleh.
Menurutnya, dlaam Alquran dan Alhadits sudah jelas dinyatakan bahwa Islam itu agama. Karena itu, pernyataan Ponco Suro dianggap meresahkan, menyimpang, dan menyesatkan. MUI pun menegaskan hal itu dengan membuat fatwa. "Kita sudah melakukan kajian-kajian, dalil-dalil Alquran maupun Hadits. Sudah jelas dugaan, dari 10 kriteria aliran sesat itu (yang dilakukan Ponco Suro) termasuk di poin lima, dan terkait dengan poin-poin yang lain," jelasnya.
Oleh karenanya dalam sidang komisi fatwa MUI Kabupaten Probolinggo dinyatakan bahwa aliran Ponco Suro itu keluar dari Islam. Sedangkan postingan di akun media sosial bisa diproses hukum dijerat dengan undang-undang ITE. "MUI memohon kepada aparat pemerintah untuk secepatnya diproses dan ditindaklanjuti. Sehingga sekian banyak pengiikutnya supaya juga disadarkan," tegasnya.

FATWA: Dokumen fatwa MUI Kabupaten Probolinggo yang secara tegas melarang Aliran Ponco Suro melakukan kegiatan karena dianggap menyesatkan.
Sementara Kajari Kraksaan, Nadda Lubis mengatakan bahwa hasil rapat Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan) ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan proses hukum. Bakorpakem juga akan menindaklanjuti dengan mendatangi kelompok dan orang-orang pengikut aliran Ponco Suro. "Selanjutnya hasilnya nanti kita lihat. Kita kembalikan supaya tidak sesat. Karena sesuai fatwa MUI ada sepuluh kriteria, sudah sesat," tegas Kejari Kraksaan, Nadda Lubis.
Terpisah, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan pada rapat Bakorpakem sudah diputuskan berdasarkan Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, aliran Ponco Suro adalah aliran sesat. Namun fatwa MUI tersebut belum didengar oleh kelompok aliran tersebut. "Mendengarnya baru dijadwalkan minggu depan. Mungkin sementara ini kita tidak bisa melarang sepihak tanpa penjelasan," terang Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Ugas mengatakan, Bakesbangpol akan mengundang penganut Ponco Suro ke kantor desa setempat baru kemudian fatwa MUI terkait aliran ini akan dibacakan. Terutama kepada ketuanya. "Baru ada larangan, kalau itu dilanggar, baru ditindak. Kalau sekarang mereka belum tahu. Kalau kita hanya menyampaikan sepihak kan tidak enak. Jadi kita akan datang dengan tim. Pelarangannya nanti pada saat Hari Rabu (3/7)," tegasnya.
Bakesbangpol saat ini berusaha menjaga kondisi di sekitar wilayah penganut Ponco Suro agar tidak terjadi kerusuhan atau semacamnya. "Sekarang menjaga kondisi dulu. Mungkin secara lisan disampaikan melalui kepala desa, camat, dan tokoh-tokoh di sana bahwa ada larangan. Namun, secara resmi (penyampaian fatwa MUI) dilakukan pekan depan," terangnya. (hla/hvn)

Share to
 (lp).jpg)