MUI Kota Probolinggo Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Soroti Dampak Kesehatan dan Sosial

Alvi Warda
Friday, 11 Jul 2025 14:26 WIB

Ketua MUI Kota Probolinggo KH Muhammad Sulthon
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram MUI Jatim untuk penggunaan sound horeg. Sebab, sound horeg dinilai menimbulkan banyak mafsadah (kerusakan) bagi masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial.
Ketua MUI Kota Probolinggo Profesor Dr KH Muhammad Sulthon mengatakan, banyak dampak yang disebabkan sound horeg. "Kami mendukung fatwa tentang keharaman sound horeg. Ini dikarenakan sound horeg banyak mafsadahnya, baik secara kesehatan maupun dampak sosial," ujarnya.
Menurutnya, secara hukum Islam, manfaat sound system seharusnya sebagai sarana dakwah, di mana suara tausiyah, kalimat-kalimat thayyibah (baik), dan informasi positif dapat didengarkan oleh banyak orang.
Namun, mafsadah yang ditimbulkan dari penggunaan sound horeg dinilai lebih besar. "Mafsadahnya antara lain dapat menimbulkan dampak sosial, misalnya kaca rumah retak, orang yang sedang istirahat terganggu," jelasnya.

Dari segi kesehatan, penggunaan sound horeg dengan volume keras dapat mengganggu kondisi kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. "Secara kesehatan dapat mengganggu orang yang memiliki penyakit jantung, bayi, dan sebagainya," tambahnya.
Meskipun demikian, Kiai Muhammad Shulton memberikan pengecualian untuk penggunaan sound system dalam kondisi tertentu. "Berbeda misalnya sound horeg ditempatkan di tempat yang luas dan penempatannya diatur supaya tidak menimbulkan mafsadah, maka itu boleh atau mubah," jelasnya.
Ia menambahkan fatwa MUI dapat memberikan panduan bagi masyarakat dalam penggunaan sound system, khususnya dalam kegiatan keagamaan. "Agar tetap memperhatikan kemaslahatan bersama dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)