MUI Kota Probolinggo Keluarkan Tausiyah Penyikapan Perilaku LGBT

Amelia Subandi
Wednesday, 05 Aug 2026 06:43 WIB

SIKAP: Pengurus MUI Kota Probolinggo dengan pernyataan sikap terkait perilaku LGBT.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menerbitkan tausiyah tentang Penguatan Pembinaan dan Penanganan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Probolinggo. Tausiyah tersebut diterbitkan dengan nomor 004/MUI/KTPRB/VIII/2026.
Langkah MUI mengeluarkan tausiyah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan MUI dalam memberikan pandangan serta rekomendasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo dan masyarakat. Terutama untuk memperkuat ketahanan keluarga, pembinaan generasi muda, serta menjaga kehidupan sosial yang religius, harmonis, sehat, aman, dan bermartabat.
Dalam tausiyah tersebut, MUI Kota Probolinggo menegaskan bahwa sebagai wadah berhimpunnya para ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim, MUI memiliki komitmen untuk mendukung terciptanya kemaslahatan umat melalui pendekatan yang edukatif, persuasif, dan rehabilitatif sesuai dengan nilai-nilai agama serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo KH Muhammad Sulthon mengatakan bahwa fenomena perilaku LGBT dipandang perlu mendapat perhatian bersama melalui langkah-langkah pembinaan yang terukur dan kolaboratif.
"Tausiyah ini merupakan ikhtiar moral MUI untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ketahanan keluarga, menjaga generasi muda, dan menghadirkan kehidupan masyarakat yang religius, harmonis, serta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kiai Sulthon.
Melalui tausiyah tersebut, MUI Kota Probolinggo menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo, yaitu:
- Melakukan pendataan secara sistematis terhadap individu yang memerlukan pembinaan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program yang tepat dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan program pembinaan dan edukasi secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor yang mencakup aspek keagamaan, psikologis, sosial, dan kesehatan.

- Mendorong penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan bujukan, paksaan, eksploitasi, atau tindakan melawan hukum lainnya untuk merekrut maupun mempengaruhi orang lain melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, dengan proses yang profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
- Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo, DPRD, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, MUI, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh unsur terkait dalam upaya pembinaan generasi serta penguatan ketahanan keluarga.
Selain menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, MUI Kota Probolinggo juga mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat pendidikan agama, akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama pembinaan generasi. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari segala bentuk perundungan (bullying), kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun.
MUI menegaskan pentingnya mengedepankan dakwah yang penuh hikmah, nasihat yang baik, serta pembinaan yang humanis kepada setiap warga masyarakat yang memerlukan pendampingan. Di samping itu, seluruh elemen masyarakat diajak bersama-sama menjaga lingkungan sosial yang kondusif, religius, aman, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Sekretaris Umum MUI Kota Probolinggo M. Dawam Ichsan mengatakan bahwa tausiyah ini diharapkan menjadi pedoman moral sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang semakin harmonis dan berkeadaban.
Tausiyah bernomor 004/MUI/KTPRB/VIII/2026 ini ditetapkan di Probolinggo pada 16 Safar 1448 H / 31 Juli 2026, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon, MA, serta Sekretaris Umum, Drs. M. Dawam Ichsan, M.Si. (mel/why)

Share to
 (lp).jpg)