Nekat Berjudi, 27 Orang di Banyuwangi Diringkus Polisi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Wednesday, 24 Aug 2022 12:57 WIB

Nekat Berjudi, 27 Orang di Banyuwangi Diringkus Polisi

JUDI: Petugas Polresta Banyuwangi menunjukkan kepada media, para tersangka pelaku perjudian yang berhasil diringkus.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Sebanyak 27 orang berhasil diringkus Polresta Banyuwangi terkait beberapa jenis kasus perjudian. Mereka ini terlibat kasus perjudian togel online, remi, hingga sabung ayam. 

Rabu (24/8/2022), para tersangka perjudian itu ditunjukkan kepada media. Menurut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Subarnapraja, kasus-kasus ini diungkap dalam kurun waktu sepekan. "Pengukapan kasus ini sebagai bukti kerja keras yang dilakukan Polresta Banyuwangi beserta jajaran Polsek yang dilakukan selama kurun waktu 8 hingga 13 Agustus 2022," ujarnya.

Kompol Agus menambahkan, dari 13 kasus yang diungkap, sedikitnya ada 27 orang berhasil diringkus. Sejumlah 14 orang terlibat kasus judi online togel, 12 orang dari judi remi, dan 1 orang dari judi sabung ayam.

"Untuk kasus judi online ada satu yang merupakan bandar, mereka menjalankan aksinya dengan cara mengakses situs judi melalui handphone,"ungkapnya.

Dari kasus-kasus ini, polisi mengaman barang bukti berupa 12 handphone berbagai merek, beberapa kartu ATM sebagai alat transaksi dan kurungan ayam.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk pelaku judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsider Pasal 303 Ayat 1 ke – 2. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliyar.

"Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta," terang Kompol Agus. (rl/why)


Share to