Nekat Edar Pil Koplo, Perempuan Paiton Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 27 Jun 2022 11:40 WIB

Nekat Edar Pil Koplo, Perempuan Paiton Diamankan

PENGEDAR: Eli Sutrisno dan Lailatul Ovi Hasanah, dua tersangka pengedar okerbaya yang diamankan Polsek Paiton.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Paiton berhasil mengamankan dua orang pengedar pil koplo atau obat keras berbahaya (okerbaya). Salah satu pelakunya merupakan wanita bernama Lailatul Ovi Hasanah, 26, warga Dusun Sekar, RT 09 - RW 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Satu tersangka pelaku lainnya adalah pria bernama Eli Sutrisno, 34, warga Dusun Krajan, RT 13 - RW 03, Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar. Keduanya diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. Ovi Lailatul diamankan di rumahnya pada pada Jumat (24/6/2022). Sedangkan Eli diamakan di TPI Paiton, Sabtu (25/6/2022).

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan, pengamanan kedua tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Paiton terdapat peredaran pil koplo. Informasi itu disampaikan melalui progam Halo Pak Kapolres di nomo nomor WhatsApp 085336338838.

Karena berada di wilayah hukum Polsek Paiton, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Lailatul di rumahnya. Petugas juga mendapati batang bukti pil koplo warna kuning jenis Dextrometrophan. Lailatul langsung dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. “Saat diinterogasi, Lailatul mengaku kalau pil itu didapat dari Eli," kata Iptu Maskur,  Senin (27/6/2022)

Setelah mendapat informasi itu, pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan Eli di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Sabtu (25/06/2022).

Saat digeledah, Eli juga kebetulan membawa barang bukti berupa pil koplo warna kuning jenis Dextrometrophan, dan uang tunai Rp 115 ribu dari hasil penjualan pil koplo tersebut. "Dari keduanya kami amankan 196 butir pil koplo," katanya.

Karena perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (zr/why)


Share to