Nongkrong di Warung Saat Jam Dinas, Belasan ASN Pemkot Pasuruan Digaruk Satpol PP

Amal Taufik
Monday, 27 Apr 2026 16:27 WIB

NONGKRONG: Razia ASN nongkrong saat jam dinas.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan diciduk Satpol PP, Senin (27/04/2026). Perkaranya, mereka kedapatan nongkrong di warung saat jam dinas.
Razia dilakukan di sejumlah titik, mulai warung kopi hingga warung makan sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam operasi tersebut, belasan ASN terjaring karena berada di luar kantor tanpa keterangan resmi dari atasan.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin aparatur sipil negara sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melakukan penertiban dan sidak terhadap ASN yang beraktivitas di luar saat jam kerja tanpa izin pimpinan. Ini bagian dari tugas kami sebagai penegak perda dan perkada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai, serta Perwali nomor 63 tahun 2021 dan Perwali nomor 64 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Menurutnya, operasi tidak hanya menyasar warung kopi, tetapi juga area publik lain yang kerap menjadi tempat ASN menghabiskan waktu saat jam dinas.
Dalam operasi ini, ada 2 PNS, 5 honorer, dan 3 guru PPPK yang terciduk tengah di warung. “Penyisiran kami lakukan di warung kopi hingga warung makan. Tujuannya agar ASN lebih disiplin dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Iman menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Pasuruan agar kedisiplinan ASN semakin ditingkatkan. “Kami akan lakukan berkelanjutan sampai ASN benar-benar disiplin. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” katanya. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)