Nur Eva Arimami - Syaiful Nur Wahid Datang Penuhi Syarat Perseorangan, Bawa 18.465 KTP ke KPU

Amelia Subandi
Monday, 13 May 2024 05:49 WIB

DITERIMA: KPU Kota Probolinggo menerima berkas adminitrasi bakal pasangan calon perseorangan Nur Eva Arimami - Syaiful Nur Wahid.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bakal pasangan calon (bapaslon) Nur Eva Arimami - Syaiful Nur Wahid memenuhi syarat dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan pada Pilwali Kota Probolinggo 2024. Minggu (12/5/2024) petang, pasangan tersebut datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Probolinggo. Mereka membawa 18.465 KTP dukungan.
Nur Eva Arimami - Syaiful Nur Wahid datang bersama tim, tiba di kantor KPU Kota Probolinggo sekira pukul 15.40 WIB. Mereka membawa berkas-berkas adminitrasi yang dibutuhkan. Rombongan diterima ketua dan komisioner KPU Kota Probolinggo, juga ketua dan komisoner Bawaslu Kota Probolinggo.
Bacawali Nur Eva Arimami menjelaskan bahwa 18.465 KTP dukungan yang mereka kumpulkan, semua telah terinput ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Alhamdulillah semua sudah terupload di silon, tepat pada pukul 12.00. Kami lebihi 1.000 dari syarat dukungan minimal yang ditetapkan. Semoga bisa lolos dan terverifikasi,” ungkapnya.
KPU Kota Probolinggo menerima dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dieserahkan oleh Nur Eva Arimami - Syaiful Nur Wahid, ditandai dengan penyerahan berita acara kepada pasangan bakal calon perseorangan.
“Tanggal 13-29 Mei 2024, akan dilakukan verifikasi administrasi. Salah satunya berdasarkan dengan SK KPU Nomor 532 apakah KTPnya sudah memenuhi syarat atau tidak,’” kata Ahmad Hudri, ketua KPU Kota Probolinggo.

KTP yang dikumpulkan tidak boleh ada yang berprofesi sebagai TNI, Polri dan ASN. Kalau ada, maka itu termasuk tidak memenuhi syarat. Selain itu dalam verifikasi administrasi, KPU juga akan melihat apakah KTP yang dikumpulkan ada ganda atau tidak.
“Jika sudah selesai verifikasi adminitrasi, KPU akan merekapitulasi apakah setelah dilakukan verifikasi adminitrasi sudah memenuhi syarat minimal dukungan atau tidak,” tambahnya.
Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat, maka proses selanjutnya adalah verifikasi faktual. Namun, jika setelah diverifikasi administrasi tidak memenuhi syarat dukungan, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa di Kota Probolinggo muncul 1 pasangan calon perseorangan yang akan berkontestasi dalam Pilwali 2024. Ia adalah ASN yang merupakan guru aktif di SMPN 10 Kota Probolinggo, Nur Eva Arimami yang berpasangan dengan seorang wiraswasta Syaiful Nur Wahid.
Pasangan calon dari jalur perseorangan wajib mengantongi dukungan 17.851 orang, dibuktikan dengan salinan KTP. Angka tersebut terhitung 10 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu 2024 di Kota Probolinggo. Dengan kata lain harus tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kota Probolinggo. (mel/why)

Share to
 (lp).jpg)