JUDI: Bambang, seorang penambal ban ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo lantaran menjadi pengecer judi togel, Minggu (28/3). (foto: Satreskrim Polres Probolinggo)
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Sat Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo bersama dengan anggota Polsek Pajarakan berhasil meringkus seorang penjual judi togel, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku bernama Bambang Sugianto, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan bahwa pelaku terjaring saat pihaknya melakukan Operasi Pekat Semeru 2021. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi kalau di daerah tersebut sering dilakukan perjudian online jenis togel.
Baca Juga : Jadi Guru Agama, Pelaku Pembunuhan JH Karib Dipanggil Abah
Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama Bambang. "Pelaku sambil bekerja penambal ban," katanya.
Baca Juga : Terungkap, Pelaku Bunuh JH setelah Gagal Gandakan Uang
Untuk memastikan kalau Bambang tersebut sebagai pengecer togel, polisi kemudian melakukan penyelidikan kembali. Informasi itupun benar. Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada Minggu (28/3).
Dari pengeledahan itu, polisi berhasil menemukan dua ponsel milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi judi togel. Polisi juga mendapati uang tunai yang diduga hasil dari perjudian tersebut.
Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Termasuk barang buktinya," ujar Rizki.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam pidana 4 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 juta. (zr/don)
Ditetapkan sebagai Pemenang, Gus Ipul-Adi Siapkan Program 99 Hari Kerja
Menyasar Kalangan Milenial, Dinkop Usaha Mikro Rebranding dan Digitalisasi Koperasi
KPU Jember Tetapkan Hendy-Gus Firjaun Sebagai Paslon Terpilih
Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Diduga Korban Begal