OJK Cabut Izin Koperasi BPR Tawang Alun Banyuwangi

Usman Afandi
Usman Afandi

Sabtu, 09 Jan 2021 15:27 WIB

OJK Cabut Izin Koperasi BPR Tawang Alun Banyuwangi

SEGEL: Petugas saat menyegel brankas milik Koperasi BPR Tawang Alun, Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, yang meliputi wilayah kerja Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, dan Lumajang resmi memberhentikan layanan simpan-pinjam di Koperasi BPR Tawang Alun di Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Plt Direktur Grup Penanganan Klaim, Suhardiyono saat di lokasi mengungkapkan, setelah pihaknya menerima surat cabut izin usaha dari OJK, ia langsung berkoordinasi dan melakukan penutupan Koperasi BPR Tawang Alun. "Kami melakukan pengamanan aset dan verifikasi simpanan yang harus dibayar," ujar Suhardiyono, Jumat (8/1/2021) kemarin.

Usai izin usaha dicabut, lebih dari 10 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) datang ke Koperasi BPR Tawang Alun untuk melakukan penyegelan aset, dokumen dan verifikasi simpanan nasabah yang harus dibayar.

Suhardiyono menyampaikan dirinya belum tahu pasti mengapa Koperasi BPR Tawang Alun ditutup oleh OJK. Namun melalui keterangan resmi dari OJK Jember yang diterima tadatodays.com, disebutkan bahwa pencabutan izin usaha tersebut sesuai keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga poin yang disampaikan OJK melalui keterangan resminya oleh Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin. Pertama, Koperasi BPR Tawang Alun harus menghentikan segala kegiatan usahanya dan selanjutnya hak dan kewajibannya akan diambil alih oleh tim likuiditas yang dibentuk LPS.

Sat ini,l LPS sendiri masih menghitung nilai aset yang dimiliki Koperasi BPR Tawang Alun. LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang layak bayar melalui situs resminya paling lambat hingga 90 hari kerja atau tanggal 27 Mei 2021. "Selanjutnya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tambahnya.

Pasca penutupan Koperasi BPR Tawang Alun, tampak sejumlah warga yang datang dan belum mengetahui bahwa lembaga tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Seperti halnya Nur Faida, salah satu nasabag. Ia tidak tahu bahwa Koperasi BPR Tawang Alun sudah tutup. "Saya ke sini mulanya mau mengajukan pinjaman, ternyata kok sudah tutup," ungkap Nur Faida.

Sebelumnya, Faida pernah mengajukan pinjaman ke Koperasi BPR Tawang Alun pada tahun 2019 Rp 3 juta dengan jaminan surat BPKB kendaraan. "Karena motornya jelek dapatnya segitu. Saya sudah lama gak ke sini, setahun yang lalu," pungkasnya. (usm/don)


Share to