Oknum Pengasuh Pesantren Nikahi Siri Gadis 16 Tahun di Lumajang Ditetapkan Tersangka

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 01 Jul 2024 19:01 WIB

Oknum Pengasuh Pesantren Nikahi Siri Gadis 16 Tahun di Lumajang Ditetapkan Tersangka

PELAPORAN: Pihak korban saat melaporkan oknum pengasuh pesantren di Polres Lumajang.

LUMAIANG, TADATODAYS.COM - Erik alias ME, oknum pengasuh pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan terkait kasus pernikahannya dengan gadis di bawah umur.

Erik melalukan pernikahan dengan gadis berusia 16 tahun pada 15 Agustus 2023 lalu secara siri dan tanpa sepengetahuan orang tuanya. Maharnya Rp 300 ribu. Korban akhirnya terbujuk dengan iming-iming menjalani hidup dengan bahagia.

Saat ini korban hamil. Sejatinya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan dipanggil pihak Polres Lumajang sejak Jumat (28/6/2024) lalu.

"Untuk pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasatreskim Polres Lumajang AKP Achmad Rohim, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut Rohim mengatakan pelaku sebelumnya dinilai cukup kooperatif saat menjadi saksi dan sempat dimintai keterangan.

"Pelaku ini sebenarnya kooperatif ketika sebelumnya menjadi saksi. Upaya pemanggilan sudah kita lakukan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Mat Rokim ayah gadis berusia 16 tahun berharap agar pihak kepolisian segera menangkap dan memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku yang sudah menghamili anaknya.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan kembali keterlibatan 6 orang lainnya, termasuk Hendik dan Mila dalam kasus pernikahan dan pencabulan anak di bawah umur. "Proses penahanan belum dilakukan, masih dipanggil," katanya. (dav/why)


Share to