Oknum Wartawan Ditahan atas Kasus Sabu untuk Ketiga Kalinya

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Monday, 07 Mar 2022 23:06 WIB

Oknum Wartawan Ditahan atas Kasus Sabu untuk Ketiga Kalinya

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Seorang oknum wartawan media online ditangkap oleh Polresta Banyuwangi saat hendak transaksi narkoba jenis sabu di gang rumahnya, Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,40 gram.

Identitas tersangka yakni Hariyono, 46. Ia merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2012 dan 2015.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Cluring. Dari laporan itu, polisi langsung mendatangi TKP. "Diduga, pelaku pada saat itu hendak transaksi di gang rumahnya," ujarnya.

Saat menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu paket seberat 0,40 gram. Dari penangkapan itu, polisi selanjutnya menggeladah rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti lainya. Seperti satu buah potongan sedotan, dua korek api gas, dua bungkus sedotan, satu buah bong, satu buah Hp dan satu unit sepeda motor.

Nasrun menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pernah dihukum di Lapas Banyuwangi sebanyak 2 kali. Yaitu pada 2012 dengan vonis 4 tahun penjara, dan 2015 dengan vonis 5 tahun penjara. “Tersangka aktif mengkonsumsi sabu sejak tahun 2000,” ujarnya.

Kini, tersangka Hariyono untuk ketiga kalinya mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (rl/don)


Share to