Operasi di Empat Kecamatan, Satpol PP-Bea Cukai Pasuruan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 27 Aug 2025 16:18 WIB

Operasi di Empat Kecamatan, Satpol PP-Bea Cukai Pasuruan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

OPERASI: Petugas gabungan Satpol PP-Bea Cukai Pasuruan saat menyisir sejumlah toko kelontong.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satpol PP bersama Bea Cukai Pasuruan melakukan operasi rokok tanpa cukai di empat kecamatan, Rabu (27/8/2025). Hasilnya ribuan batang rokok tanpa cukai disita.

Petugas menyisir di empat kecamatan yakni Gempol, Pandaan, Bangil, dan Sukorejo. Toko kelontong, warung kopi, pasar tradisional, hingga perusahaan ekspedisi jadi lokasi yang disisir.

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho mengungkapkan, operasi gabungan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Saat menyisir Pasar Pandaan, dari 11 toko yang didatangi, tidak ditemukan rokok tanpa cukai. Kemudian di perusahan ekspedisi, juga tidak ditemukan paket mencurigakan yang diduga berisi rokok tanpa cukai.

Berbeda dengan di Sukorejo. Petugas menyita rokok tanpa cukai di sebuah toko. Ada 139 bungkus rokok yang disita petugas. "Jumlahnya 2.780 batang. Merknya bermacam-macam," kata Rido.

Selain di Sukorejo, petugas juga mendapat rokok tanpa cukai di wilayah Bangil. Dari 12 toko yang diperiksa, menyita 25 bungkus atau 464 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek.

Sementara di wilayah Gempol, petugas menyisir pasar di Kepulungan dan Kejapanan. Dari sejumlah toko yang didatangi, petugas tidak menemukan sama sekali rokok tanpa cukai.

Rido menyebut, operasi ini akam terus dilakukan secara berkala mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Ia mengimbau para pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai. "Kami mengimbau agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Selain akan disita petugas jika ketahuan, peredaran rokok tanpa cukai ini juga merugikan negara," imbuh Rido. (pik/why)


Share to