Otak Perkosaan Siswi Gading Akui Sudah Lama Berniat Buruk

Alvi Warda
Tuesday, 13 Dec 2022 06:20 WIB

OTAK: Tersangka MF yang disebut sebagai pencetus pemerkosaan terhadap RAL. Ia mengakui memang memiliki niat untuk menyetubuhi korban.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - MF menjadi otak tindak perkosaan terhadap RAL, siswi 16 tahun asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/12/2022) lalu. Saat ditunjukkan kepada media di Polres Probolinggo, Senin (12/12/2022) siang, MF mengakui sudah lama punya niat buruk menyetubuhi RAL.
Diketahui, RAL yang masih berstatus siswi, menjadi korban pemerkosaan oleh 7 pelaku di hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Sekitar pukul 21.00 WIB setelah dicekoki minuman keras, RAL diperkosa oleh 7 pelaku.
MF merupakan otak perbuatan bejat ini. Saat ditanya mengapa tega memerkosa korban, MF mengatakan memang memiliki niat buruk terhadap korban yang berinisial RAL. “Memang memiliki niat buruk,” ucap pemuda 21 tahun tersebut.
MF memang berencana dari lama setelah bertukar pesan di sosial media dengan korban. MF mengakui ingin menyetubuhi korban. “Memang niat lama,” katanya kepada tadatodays.com
Saat kasusnya dirilis di markas Polres Probolinggo, para pelaku duduk bersila di balkon. Seluruhnya telah mengenakan baju tahanan warna oranye, tangan diborgol, dan kepala dipelontos. MF yang duduk di tengah-tengah keenam pelaku lainnya menundukkan kepala, tak ingin wajahnya terlihat.

MF berasal dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Ia merupakan seorang pengangguran. Sedangkan tersangka lainnya yaitu AR, MA, AW, MKA, MYS, AFR, yang merupakan teman dari MF.
Tak banyak komentar yang MF ucapkan kepada tadatodays.com. Sebab, tak berselang lama ketujuh pelaku harus masuk ke dalam tahanan polres. Namun, MF membenarkan apa yang dijelaskan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. Kronologi pemerkosaan olehnya dan keenam temannya itu terjadi sesuai dengan penjelasan Kapolres.
Dijelaskan bahwa, MF dan keenam tersangka lainnya itu mencabuli RAL yang merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun. Keenam pelaku dengan bejatnya menyetubuhi RAL yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Mereka bahkan membagi tugas sedari awal. Ada yang bertugas megajak korban, membeli miras, membuka baju korban, memegangi korban, menciumi korban dan menyetubuhi korban secara bergilir.
Para pelaku itu akhirnya dijerat UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)