OTT KPK Tantri – Hasan yang Berujung Vonis 4 Tahun Penjara

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 02 Jun 2022 14:41 WIB

OTT KPK Tantri – Hasan yang Berujung Vonis 4 Tahun Penjara

DITAHAN: Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin di hari-hari pertama penahanan setelah terjaring OTT oleh KPK RI. (foto: istimewa)

Warga Probolinggo gempar pada Senin 30 Agustus 2021 lalu. Hari itu pada dini hari, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, yaitu anggota DPR RI Hasan Aminuddin ditangkap tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam operasi tangkap tangan (OTT).  

---------------------

BERSAMA 8 orang lainnya, Tantri dan Hasan saat itu dibawa ke Polda Jatim, dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta menuju gedung KPK RI. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, dalam pers rilis Selasa 31 Agustus 2021 pukul 03.00, KPK RI menetapkan status tersangka pada lima orang, yaitu Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Camat Krejengan Doddy Kurniawanm Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pk Kades Karangren Kecamatan Pajarakan Sumarto.  

Kasus ini bermula dari adanya 252 kepala desa di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang habis masa jabatannya pada 9 September 2021. Sedianya, digelar pilkades serentak tahap kedua 2021 pada 27 Desember 2021. Tetapi, dengan berbagai pertimbangan, pilkades serentak 27 Desember 2021 diundur,  dan baru akan digelar tahun 2022. Maka, terjadi kekosongan jabatan kades di 252 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Kekosongan jabatan kades diisi oleh penjabat atau pj kades, yang berasal dari ASN atau PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mekanisme pencalon Pj Kades melalui usulan oleh camat kepada bupati. 

Tetapi di Pemkab Probolinggo, pengisian jabatan Pj Kades ditambahi syarat khusus, yaitu:

pertama, harus ada persetujuan berupa paraf Hasan Aminuddin pada nota usulan Pj Kades oleh camat.  Dalam hal ini Hasan Aminuddin menjadi representasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.  

Syarat kedua, para calon Pj Kades diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, yaitu masing-masing Rp 20 juta. Syarat ketiga, nantinya para Pj Kades wajib setor upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta rupiah per hektare. 

Lalu, diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan para kepala desa yang akan purnatugas. Hasan Aminuddin juga meminta agar para kepala desa tidak menemui Hasan Aminuddin secara perseorangan, tetapi dikoordinir melalui camat.

Pada Jumat 27 Agustus 2021, para calon Pj Kades menghadiri pertemuan di sebuah tempat di kecamatan Krejengan. Diduga, dalam pertemuan itu ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Bupati Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Camat Krejengan Doddy Kurniawan.

Pertemuan itu dihadiri antara lain oleh para calon Pj Kades dari Kecamatan Krejengan. Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta, sehingga terkumpul uang Rp 240 juta.

Lalu untuk mendapatkan jabatan Pj Kades di Kecamatan Paiton, Camat Paiton Muhammad Ridwan telah mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN yang menjadi calon Pj Kades, hingga berjumlah Rp 112.500.000. Uang itu akan disetor kepada Bupati Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin.  

Pada Minggu 29 Agustus 2021, tim KPK RI mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Camat Krejengan Doddy Kurniawan bersama Pj Kades Karangren Sumarto.

Sebelumnya, Doddy Kurniawan dan Sumarto sudah menyepakati dan membuat proposal usulan nama-nama calon Pj Kades dari Kecamatan Krejengan. Maksudnya, uang itu sebagai pemulus agar para calon Pj Kades itu dibubuhi paraf Hasan Aminuddin sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput Tantriana Sari.  

Atas informasi yang didapat ini, tim KPK RI bergerak. Senin 30 Agustus 2021 antara pukul 02.00 – 04.00, tim KPK mengamankan 10 orang di Probolinggo. Dari sepuluh orang itu di antaranya adalah Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI periode 2014 2019 & 2019 – 2024, sekaligus mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 & 2008 – 2013. Berikutnya, Puput Tantriana Sari, yaitu Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 & 2019 – 2024.

Selain itu, ada 8 orang lagi yang sempat diamankan tim KPK pada Senin dini hari itu. Di antaranya ialah   Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Pj Kades Karangren Sumarto. Beberapa orang yang sempat diamankan KPK tetapi tidak terbukti terlibat, kemudian dipulangkan.

Saat diamankan oleh KPK di rumah pribadi bupati Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta, berikut proposal usulan nama-nama Pj Kades. Sedangkan Camat Paiton Muhammad Ridwan diamankan dari rumah pribadinya di Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran  Kota Probolinggo dengan barang bukti uang sebesar Rp 112.500.000. 

Selanjutnya, dalam kasus ini KPK RI menetapkan 22 orang tersangka. Masing-masing adalah 18 orang tersangka pemberi suap, yaitu Sumarto selaku PJ Kades Karangren; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha;  Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; Khoim; Ahmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.

Sejumlah 18 tersangka pemberi suap ini dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Sedangkan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan. Empat tersangka penerima suap itu dijerat pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 KUHP.

Kasus jual beli jabatan Pj Kades ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mantan Pj Kades Karangren Sumarto lebih dulu dijatuhi vonis. Dalam sidang putusan Rabu 26 Januari 2022, Sumarto diputus hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan 17 terdakwa pemberi suap menyusul dijatuhi vonis pada Senin 31 Januari 2022. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider hukuman 1 bulan kurungan. Putusan itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 1 tahun penjara.

Berikutnya giliran mantan Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan mendapat vonis. Dalam sidang putusan Kamis 12 Mei 2022, Doddy Kurniawan divonis 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Doddy juga diperintahkan membayar denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar, maka dapat diganti dengan subsider kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan Camat Paiton Muhammad Ridwan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Puput Tantriana Sari yang berstatus Bupati Probolinggo nonaktif dan Hasan Aminuddin menjadi orang terakhir yang dijatuhi vonis dalam perkara jual beli jabatan Pj Kades ini. Pada sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, Hasan dan Tantri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Tantri dan Hasan dinyatakan bersalah, melanggar ketentuan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada masing-masing Tantri dan Hasan hukuman 4 tahun penjara, dan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka yang bersangkutan harus mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Tantri sendirian ditambahi hukuman mengganti uang sebesar Rp 20 juta rupiah. Tetapi jika tidak mengganti dalam waktu satu bulan, maka aset yang dimiliki akan disita dan dilelang sebagai pengganti. Tetapi jika tidak memiliki harta, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Ini baru satu kasus Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang persidangannya telah mencapai vonis. Masih ada perkara gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang akan menyeret mereka kembali ke persidangan. (zr/why)


Share to