P-APBD 2022 Lulus Evaluasi Gubernur, Belanja Mobdin Rp 12,9 M Bakal Direalisasi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 29 Sep 2022 19:16 WIB

P-APBD 2022 Lulus Evaluasi Gubernur, Belanja Mobdin Rp 12,9 M Bakal Direalisasi

P-APBD: (Dari kiri) Asisten II Pemkab Hasyim Asyari, Wakil Ketua DPRD Lukman Hakim, Oka Mahendra Jati Kusuma, dan Jon Junaidi menunjukan P-APBD 2022 yang sudah dievaluasi gubernur.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM -  Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atas APBD Kabupaten Probolinggo 2022 telah dievaluasi Gubernur Jawa Timur. Tidak ada perubahan signfikan. Alhasil, Perubahan APBD 2022 bisa dijalankan. Termasuk realisasi belanja 33 mobil dinas (mobdin) baru dengan anggaran total Rp 12,9 miliar.

Penyerahan P-APBD 2022 yang telah dievaluasi gubernur kepada Pemkab Probolinggo itu dilakukan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo, dalam rapat paripurna Kamis (29/2/2022) siang.

Dalam P-APBD 2022 terdapat alokasi anggaran Rp 12,9 miliar untuk belanja 33 mobdin baru. Rinciannya, 9 mobdin baru berkapasitas 2000-2500 CC, dengan anggaran total Rp 4,5 miliar. Dengan kata lain, per mobil dihargai Rp 500 juta.

Sembilan mobdin berkapasitas besar ini diperuntukkan 5 pejabat eselon II. Sedangkan 4 mobdin lainnya, menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, “dipinjamkan” kepada jajaran Forkopimda. Masing-masing adalah Kapolres Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, dan Komandan Kodim 0820.

Sedangkan untuk 24 camat, dijatah mobdin berkapasitas di bawah 2000 CC. Anggaran yang disiapkan Rp  8,4 miliar, atau berarti senilai Rp 350 juta per unit.

Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, tidak ada evaluasi yang krusial atau urgen pada PAK APBD 2022 tersebut. Termasuk tentang anggaran untuk pengadaan mobil dinas yang direncanakan.

Pada PAK pengadaan mobil dinas itu, sejauh ini tidak ada perubahan ataupun evaluasi dari gubernur. Sehingga pengadaan dapat direalisasikan. "Selama tidak ada evaluasi khusus berarti terus lanjut," terang Oka.

Menurutnya, meski sudah ada Inpres tentang mobil dinas harus menggunakan mobil listrik, namun pada evaluasi tersebut tidak ada instruksi secara spesifik dari gubernur tentang pengadaan mobil khusus. "Evaluasi hanya ada pada angka minor saja, seperti bansos dan BPNT," ucap Oka yang juga menjabat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Probolinggo. (zr/why)


Share to