P-APBD 2024 Kota Probolinggo Disetujui dengan 10 Catatan Banggar

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 19 Aug 2024 18:53 WIB

P-APBD 2024 Kota Probolinggo Disetujui dengan 10 Catatan Banggar

P-APBD 2024: Rapat Banggar DPRD Kota Probolinggo membahas P-APBD 2024.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Perubahan APBD Kota Probolinggo tahun anggaran 2024 disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo, dalam rapat paripurna Senin (19/8/2024) pagi. Bersamaan dengan persetujuan tersebut, Banggar memberi 10 catatan. 

 

Pada draft P-APBD itu pendapatan daerah menjadi Rp 957.574.352.946. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 206.780.169.715. Lalu, dana pendapatan transer sebesar Rp 750.794.183.231.

 

Belanja daerah sebesar Rp 1. 093.026.065.061, dengan belanja operasi sebesar Rp 1.008.373.573.017 dan belanja modal sebesar Rp. 82.565.354.314 serta belanja tak terduga sebesar Rp 2.087.137.730.

 

APBD Kota Probolinggo tahun 2024 ini mengalami defisit. Sebab, belanja daerah lebih besar ketimbang pendapatan daerah. Selisihnya, mencapai Rp. 135.451.712.115. 

 

Selanjutnya, Banggar memberikan saran dan masukan dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis itu. Ada 10 catatan yang menjadi masukan Banggar:

 

1. RSUD Ar Rozy 

Target realisasi pada RSUD Ar Rozy pada tahun 2024 senilai Rp 42 Miliar. Sedangkan pada akhir bulan Juli 2024 hanya dapat terealisasi senilai Rp 10 Miliar. Hal tersebut menjadi kekhawatiran jika target realisasi sampai akhir tahun 2024 tidak mencapai maksimal. Sedangkan masih banyak OPD yang masih membutuhkan anggaran tambahan. Maka Badan Anggaran menyarankan agar RSUD Ar Rozy meninjau/menghitung kembali anggaran dan berkoordinasi degan TAPD supaya anggaran tidak muspro.

 

2. Dinas PUPR dan Perkim 

Pekerjaan perbaikan Sumber Ardi belum rampung sampai tahun 2024. Maka Badan Anggaran menyarankan agar dianggarkan lanjutan perbaikan pekerjaan sumber ardi pada tahun anggaran 2025.

 

Terkait dengan saluran yang ada di Jalan Imam Bonjol ketika terjadi hujan menyebabkan sering terjadinya banjir. Maka Badan Anggaran menyarankan agar saluran di jalan imam bonjol ditinjau Kembali dan perlu adanya perbaikan saluran supaya tidak terjadi banjir.

 

3. Dinas Sosial PPPA 

Dalam pendataan kemiskinan yang ada di Kota Probolinggo masih terdapat kekurangan, yakni masih banyak terjadi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Maka Badan Anggaran menyarankan agar para pekerja dilapangan untuk pendataan benar-benar sudah meninjau sampai tingkatan terbawah, sehingga data kemiskinan yang ada didapat sudah real dan penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan dengan tepat sasaran.

 

4. Dinas Lingkungan Hidup 

Pada tahun 2023 Kota Probolinggo sering terjadi hujan disertai angin kencang yang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa masyarakat yang melintas di jalan. Hal tersebut perlu perhatian kepada petugas penebang pohon. Maka Badan Anggaran menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup perlu memperhatikan gizi petugas penebang pohon dengan menambah anggaran untuk menjamin pemenuhan gizi petugas penebang pohon.

 

5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM  

Data Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada bulan Juli 2024 sebanyak 117.747 orang. Sedangkan formasi PPPK yang ada di Kota Probolinggo tahun 2024 sebanyak 121 orang yakni 5 Guru, 58 Tenaga Kesehatan, 60 Tenaga Teknis. Dengan hal tersebut, masih terdapat 117.626 Non ASN yang masih belum bisa mendaftarkan pada seleksi PPPK. Maka Badan Anggaran menyarankan agar data pegawai Non ASN diusulkan ke pusat untuk bisa masuk PPPK.

 

6. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

Dalam pagelaran turnamen sepakbola U-45 antar kelurahan di Kota Probolinggo, Badan Anggaran menyarankan agar dinas olahraga meninjau kembali umur pemain yang bermain. Perlu adanya maksimal 3 orang di bawah U-45 yang bermain di turnamen sepakbola U-45.

 

7. DKUMP 

Berkaitan dengan ditutupnya akses jalan yang ada di Pasar Kronong mengakibatkan para pedagang kesulitan untuk akses keluar masuk di pasar tersebut, sehingga banyak pedagang kecil yang merugi. Maka Badan Anggaran menyarankan agar Pemerintah Kota Probolinggo melalui DKUMP membuka atau membongkar akses jalan yang ditutup tersebut agar akses keluar masuk bagi para pedagang dan pembeli bisa lebih lancar, sehingga proses jual beli bisa maksimal, dan dana yang digunakan dengan menggeser anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Kota Probolinggo sebesar 15 Juta Rupiah.

 

8. Kecamatan dan Kelurahan  

Berkaitan dengan kursi rapat yang ada di kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah tidak layak atau rusak. Maka Badan Anggaran menyarankan agar kursi rapat untuk masyarakat perlu dianggarkan pengadaan baru.

 

Terkait dengan kendaraan dinas para lurah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang sudah dinilai sudah tidak layak, maka Badan Anggaran menyarankan agar dianggarkan kendaraan dinas baru bagi para lurah.

 

9. Sekretariat DPRD

Adanya kebutuhan anggaran pada DKUMP berupa pembongkaran pintu pagar pasar kronong yang dibutuhkan senilai Rp 15 juta dan pada DLH berupa pemenuhan gizi petugas penebang pohon senilai Rp 10 juta. Maka Badan Anggaran menyarankan agar dilakukan penyesuaian program kegiatan yang ada di Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.

 

10. Semua OPD

Dalam hal penggunaan anggaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Badan Anggaran menyarankan agar target realisasi diperhitungkan dengan matang dan memenuhi urusan wajib terlebih dahulu. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan realisasi dapat mencapai maksimal. 

 

 

Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati mengatakan anggaran anggaran pada masing-masing dinas beberapa mengalami perubahan. "Misal di dinas ini dirubah karena harus memenuhi yang dinas lainnya, ini sudah disetujui ya," katanya. 

 

Selanjutnya, P-APBD TA 2024 Kota Probolinggo ini akan diserahkan pada Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. 

 

Sementara, Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan Banggar memberikan saran sesuai dengan target di tahun 2024 ini. "Sudahkah mencapai atau belum. Makanya ini dilakukan evaluasi," katanya. 

 

Rekomendasi-rekomendasi diberikan oleh Banggar merupakan tahapan P-APBD. "Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh eksekutif yang menjadi dasar P-APBD ini," ujarnya. (alv/why)


Share to