PA Kraksaan Banyak Tangani Perkara Poligami Liar

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 12 Aug 2021 19:29 WIB

PA Kraksaan Banyak Tangani Perkara Poligami Liar

UU PERKAWINAN: Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih banyak terjadi. Di bulan Juli saja, PA Kraksaan menangani 128 kasus cerai dengan salah satu penyebabnya karena poligami liar.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengadilan Agama (PA) Kraksaan pada bulan Juli 2021, sudah memutus sebanyak 128 kasus perceraian. Dari jumlah kasus itu, paling banyak disebabkan karena adanya poligami liar.

128 kasus tersebut terdiri dari 42 perkara cerai talak, yakni perkara yang diajukan pihak suami terhadap istrinya. Sementara 86 perkara lainnya merupakan cerai gugat, yakni perkara perceraian yang diajukan pihak istri.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafiudin menyampaikan dari banyaknya perceraian tersebut salah satu penyebabnya adalah karena poligami tanpa izin istri atau poligami liar. Dimana sang suami melakukan nikah siri dengan wanita lain.

Syafiudin berkata, saat sebelum diajukan perceraian, pihak istri mengetahui kalau suaminya sudah nikah siri dengan wanita lain. Karena tidak ingin dipoligami, akhirnya istri mengajukan perceraian ke pengadilan agama dan sudah diputus. "Itu namanya poligami liar," katanya, Rabu (11/8/2021) kemarin.

Menurut Syafiudin, perkara nikah siri bisa dituntut dengan hukum pidana. Dengan catatan pihak istri belum mengajukan perceraian ke pengadilan agama. Namun karena perkara ini sudah masuk pada pengadilan agama maka pihak wanita tidak dapat memproses melalui hukum pidana. "Tapi kalau harta gono gini tetap boleh dibagi," ucapnya melalui panggilan seluler.

Diketahui, selain karena faktor poligami, ada beberapa perkara yang diajukan dan diputus karena faktor lainnya. Di antaranya 120 perkara karena faktor ekonomi, 33 perkara karena pertengkaran secara terus menerus, 2 perkara kawin paksa, dan 7 perkara karena meninggalkan salah satu pihak. (zr/don)


Share to