Pak RW-nya Nyaleg, Warga Lapor Kelurahan

Alvi Warda
Thursday, 07 Sep 2023 18:53 WIB

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Warga Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo melaporkan ketua RW (Rukun Warga)-nya ke kelurahan setempat. Pasalnya, Pak RW itu mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, Kamis (7/9/2023).
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif. Hal ini bahkan sudah tercantum.pada Perda Kota Probolinggo nomor 1 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan kelurahan. Pada Bab VI pasal 20 poin i dijelaskan, bukan merupakan anggota partai politik. Peraturan ini masih berlaku.
Namun, yang terjadi di salah satu RW Kelurahan Kanigaran justru sebaliknya. Ketua RW-nya ada yang mencalonkan diri sebagai bacaleg dari salah satu partai. Namanya disebut telah tercantum di Data Calon Sementara atau DCS.

Warga melapor ke kantor Kelurahan Kanigaran. Lurah Kanigaran Dwi Arianto membenarkannya. Ia bahkan membeberkan tidak hanya RW, ada pula dari LPM di lingkungan Kanigaran. "Kami memang mendata LKK mana saja yang nyaleg, untuk diteruskan ke kecamatan," ujarnya melalui sambungan telepon, pada Kamis petang.
Tindakan dari Kelurahan adalah dengan berkoordinasi bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Besok PPS ke sini, kemungkinan untuk berkoordinasi lebih lanjut," katanya.
Lurah Dwi menjelaskan mekanisme LKK ketika menjadi anggota partai politik. Ia harus meneruskan surat ke kecamatan. Lalu dari pihak kecamatan akan menindaklanjuti ke bagian pemerintahan dan hukum. "Harus mengundurkan diri, mekanismenya nanti begitu," katanya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)