Paksa Setubuhi Gadis di Rumah Kakeknya, Pemuda Ini Diringkus Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 08 Jul 2021 11:48 WIB

Paksa Setubuhi Gadis di Rumah Kakeknya, Pemuda Ini Diringkus Polres Probolinggo

TERTUNDUK: MF, pelaku tindak pidana persetubuhan diintrogasi Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi saat rilis di Mapolres Probolinggo, Rabu kemarin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang pemuda berinisial MF, 20, warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Probolinggo lantaran diduga memaksa gadis 16 tahun untuk berhubungan intim. Diketahui gadis tersebut berinisial WA, warga Kecamatan Tongas.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan, kasus itu berawal dari hubungan pertemanan keduanya yang dekat. Hingga pelaku mempunyai foto screen shoot panggilan video antara pelaku dengan korban. Namun bukan foto biasa, di foto tangkapan layar itu, korban sedang tidak memakai pakaian.

Foto itulah yang digunakan MF untuk memaksa WA agar mau memuaskan nafsu birahinya. Jika menolak, maka MF mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Karena takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban bersedia untuk melayani keinginan pelaku. "Mau dalam keadaan terpaksa," katanya, saat konferensi pers pada Rabu (7/7/2021).

Untuk itu Kapolres meminta kepada seluruh orangtua untuk memberikan edukasi terhadap anaknya, khususnya anak wanita yang masih di bawah umur. Agar tidak sembarangan mengirim foto ataupun video telanjang yang diminta oleh orang lain. "Karena kerap digunakan untuk memaksa para korban," ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso menceritakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat 30 April 2021, di rumah kakek pelaku, masuk Kecamatan Lumbang. Namun Sebelum di rumah kakeknya, korban juga sempat dipaksa saat mereka jalan-jalan ke rumah teman pelaku di Lumbang. Hanya saja korban menolak. "Pengakuan korban sudah dua kali," ujar Rizki.

Meski sudah menyetubuhi WA, pelaku tetap saja mengirim foto tersebut kepada keluarga korban. Dengan niatan ingin membuat malu korban.

Tak terima dengan hal itu, orangtua korban yang sudah diberitahu korban tentang kejadian sebenarnya, langsung melapor ke Polres Probolinggo. "Dan pelaku berhasil kami amankan," ujar perwira asal Surabaya ini.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014, yang telah diubah dalam UU no 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana 15 tahun penjara. (zr/don)


Share to